HARIAN RAKYAT KALTARA— Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) berupaya mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama pada pos belanja modal yang hingga pertengahan tahun masih menunjukkan realisasi relatif rendah.
Kondisi tersebut dinilai berkaitan erat dengan proses pengadaan proyek fisik yang belum sepenuhnya rampung. Serta keterlambatan pengajuan pencairan anggaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Nurdin, mengatakan lambatnya realisasi belanja modal bukan merupakan kondisi yang baru.
Menurutnya, pola tersebut hampir selalu terjadi setiap tahun. Karena sebagian besar pembayaran proyek pembangunan baru dilakukan setelah pekerjaan selesai.
“Belanja modal biasanya memang mulai meningkat pada triwulan IV. Salah satu penyebabnya karena proses lelang sering terlambat. Kemudian pekerjaan fisik baru selesai menjelang akhir tahun. Sehingga pembayaran juga dilakukan pada periode tersebut,” ujarnya, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan, kondisi serupa tidak hanya terjadi di Kalimantan Utara. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia juga mengalami penumpukan realisasi anggaran pada penghujung tahun anggaran.
Rendahnya realisasi belanja modal tidak semata-mata disebabkan proses administrasi di lingkungan pemerintah daerah.
“Kesiapan penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal juga menjadi faktor yang memengaruhi waktu pencairan anggaran. Pembayaran baru dapat dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi,” jelasnya.
Selain proses pelaksanaan proyek, BKAD juga menyoroti masih lambatnya pengajuan pencairan anggaran dari OPD. Nurdin mengungkapkan, tidak sedikit pekerjaan fisik yang sebenarnya telah selesai dikerjakan. Namun realisasi keuangan belum tercatat karena dokumen pencairan belum diajukan.
“Kami sering menemukan pekerjaan fisiknya sudah selesai, bahkan progresnya mencapai 100 persen. Namun realisasi keuangannya belum masuk karena belum ada pengajuan pembayaran dari OPD,” jelasnya.
Ia menegaskan, BKAD hanya bertugas memproses pencairan anggaran berdasarkan usulan yang disampaikan perangkat daerah.
Tanpa dokumen administrasi yang lengkap, pembayaran tidak dapat dilakukan meskipun pekerjaan telah rampung.
“Kalau belum ada pengajuan, tentu kami tidak bisa memproses pembayaran. Karena itu kami terus mengingatkan OPD agar segera menyampaikan dokumen pencairan setelah pekerjaan selesai,” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BKAD terus mendorong setiap OPD mempercepat proses pengadaan sejak awal tahun.
Sekaligus memperbaiki ketepatan waktu dalam pengajuan pembayaran. Langkah tersebut dinilai penting agar realisasi APBD dapat meningkat secara bertahap pada setiap triwulan, tidak lagi terkonsentrasi pada akhir tahun anggaran.
“BKAD juga melakukan pemantauan rutin terhadap perkembangan realisasi belanja seluruh perangkat daerah sebagai bahan evaluasi,” terangnya.
Melalui koordinasi yang lebih intensif antara BKAD, OPD, dan penyedia jasa, pemerintah berharap penyerapan anggaran dapat berjalan lebih optimal.
Sehingga program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terealisasi lebih cepat serta kualitas pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga. (fai/uno)
Editor : Nurismi