HARIAN RAKYAT KALTARA — Susi Air resmi menghentikan penerapan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada layanan penerbangan perintis bersubsidi mulai Senin (29/6).
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, maskapai juga menyiapkan pengembalian dana kepada penumpang yang sebelumnya telah membayar tarif dengan tambahan biaya bahan bakar.
Keputusan itu disampaikan dalam pertemuan tindak lanjut tuntutan Aliansi Mahasiswa Perbatasan yang berlangsung di Aula Paten Polres Tarakan.
Pertemuan tersebut digelar setelah aksi mahasiswa menyoroti tarif tiket penerbangan perintis dan layanan transportasi udara di wilayah perbatasan.
Company Lawyer Susi Air, Ichrama, menjelaskan penghentian fuel surcharge membuat tarif penerbangan kembali menggunakan skema awal sesuai tarif subsidi pemerintah.
“Mulai hari ini kita kembali ke harga awal tanpa fuel surcharge. Jadi penumpang tidak lagi dikenakan tambahan biaya tersebut,” ujarnya.
Selain mengembalikan tarif ke skema semula, Susi Air juga mulai memproses pengembalian dana kepada penumpang yang telah membeli tiket saat kebijakan fuel surcharge masih berlaku.
Pada tahap awal, pengembalian dilakukan kepada 39 penumpang yang membeli tiket pada Sabtu sebelum kebijakan tersebut dicabut.
Menurut Ichrama, perusahaan telah menghubungi para penumpang untuk meminta nomor rekening, agar proses pengembalian dapat segera dilakukan.
“Kita akan refund kepada 39 orang mengenai fuel surcharge itu. Hari ini sudah diupayakan menghubungi penumpang untuk meminta rekening. Agar proses pengembalian bisa dilakukan,” katanya.
Ia menjelaskan, pengembalian dana dilakukan melalui transfer bank. Sementara bagi penumpang yang tidak memiliki rekening, refund dapat dilakukan melalui loket penjualan tiket atau paling lambat saat proses check-in.
Ichrama menerangkan, penerapan fuel surcharge sebelumnya dilakukan sebagai respons atas lonjakan harga avtur yang memengaruhi biaya operasional penerbangan perintis.
Menurutnya, saat penyusunan kontrak penerbangan perintis bersubsidi, perhitungan biaya dilakukan berdasarkan harga avtur yang berlaku ketika kontrak ditandatangani.
Namun memasuki April 2026 terjadi kenaikan harga avtur sekitar 60 persen dibandingkan asumsi awal kontrak. Kemudian meningkat lagi pada Mei hingga mencapai 83,55 persen.
“Bulan April itu kenaikannya 60 persen dari yang kita hitung waktu awal kontrak. Kemudian pada bulan Mei naik lagi menjadi 83,55 persen. Karena avtur ini merupakan komponen yang sangat penting di penerbangan, berbagai upaya dilakukan supaya layanan penerbangan perintis tetap berjalan,” ujarnya.
Ia mengatakan perusahaan berupaya mencari solusi melalui komunikasi dengan berbagai instansi pemerintah. Agar terdapat mekanisme penyesuaian terhadap perubahan biaya operasional tersebut.
Susi Air, lanjutnya, telah menyampaikan surat kepada Kementerian Perhubungan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Untuk meminta audiensi sekaligus mencari solusi atas kondisi yang dihadapi.
“Kami bersurat ke Kementerian Perhubungan, ke BPK, ke Kementerian Keuangan, ke PPK, ke KPA, kemudian ke LKPP untuk meminta audiensi dan solusi. Supaya bisa ada penyesuaian. Yang dilakukan ini juga sebagai bentuk transparansi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, fuel surcharge mulai diberlakukan pada April sebesar Rp 100 ribu per penumpang dan kembali dinaikkan Rp 100 ribu pada Mei. Sehingga total tambahan mencapai Rp 200 ribu.
Menurut Ichrama, tambahan biaya tersebut bukan ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Melainkan untuk menjaga keberlangsungan operasional penerbangan perintis yang tetap harus melayani masyarakat di wilayah perbatasan.
“Penerapan ini dilakukan supaya penerbangan perintis tetap berjalan. Dengan kenaikan Rp 200 ribu itu sama sekali tidak menutup biaya operasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, tambahan biaya hanya dikenakan kepada penumpang. Sementara jumlah penumpang pada periode tersebut justru mengalami penurunan.
Informasi mengenai penyesuaian tarif, kata dia, juga telah disampaikan kepada pihak terkait serta diinformasikan melalui kanal pelayanan yang tersedia.
Meski fuel surcharge telah dihentikan, pembahasan mengenai penyesuaian kontrak penerbangan perintis masih akan dilanjutkan bersama pemerintah.
Kontrak memungkinkan dilakukan adendum apabila terjadi kondisi luar biasa yang berdampak terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“Kontraknya diadendum karena di kontrak sendiri ketika ada kejadian luar biasa ada hak yaitu pemberian ganti rugi,” ujarnya.
Ia menambahkan mekanisme tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah meningkatnya biaya operasional, Susi Air memastikan pelayanan penerbangan perintis tetap berlangsung tanpa pembatalan penerbangan.
“Dari April sampai Juni ini tidak ada yang di-cancel sama sekali penerbangan. Operasional tetap berjalan untuk melayani masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Perbatasan Melawan menggelar aksi di depan Bandara Juwata Tarakan pada 23 Juni 2026.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan yang mencakup evaluasi tarif penerbangan perintis, distribusi tiket, transparansi subsidi, serta peningkatan pelayanan transportasi udara di wilayah perbatasan. (sas/uno)
Editor : Nurismi