HARIAN RAKYAT KALTARA — Penanganan perkara kepabeanan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan terhadap dua warga Tarakan berinisial B (44) dan Z (24) menuai keberatan dari tim kuasa hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam) menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum acara.
Mulai dari proses penangkapan, pemeriksaan, penyitaan telepon genggam, hingga penahanan, sehingga berencana menempuh upaya praperadilan.
Direktur LBH Hantam sekaligus penasihat hukum kedua warga tersebut, Alif Putra Pratama, menjelaskan pihaknya mulai melakukan pendampingan setelah menerima laporan dari keluarga yang mengaku kehilangan kontak dengan B dan Z beberapa hari setelah keduanya diamankan petugas Bea Cukai.
Berdasarkan hasil pendampingan hukum, peristiwa itu bermula pada Kamis (18/6). Saat itu B yang bekerja sebagai motoris speedboat bersama anak buah kapalnya, Z, diamankan petugas Bea Cukai di sekitar perairan Pulau Bunyu.
Alif mengatakan, saat diamankan kedua kliennya disebut hanya membawa kebutuhan logistik berupa bahan bakar minyak dan mi instan.
Namun setelah berada dalam penguasaan petugas, keduanya diduga diarahkan menuju suatu titik di wilayah perbatasan.
“Pada saat diamankan, klien kami sebenarnya hanya membawa kebutuhan logistik berupa BBM dan mi instan. Namun, setelah berada di bawah penguasaan petugas, mereka diduga dipaksa mengikuti arahan untuk menunjukkan arah pelayaran hingga tiba di suatu titik perbatasan,” ujarnya, Minggu (28/6).
Menurut Alif, di lokasi tersebut petugas kemudian menemukan sebuah speedboat asal Filipina yang diduga hendak melakukan pertukaran barang berupa kosmetik. Pihaknya menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diuji dalam proses hukum.
Setelah diamankan di laut, B dan Z dibawa ke Kantor Bea Cukai Tarakan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses itu, LBH Hantam menduga kedua warga tersebut tidak memperoleh pendampingan penasihat hukum maupun kesempatan berkomunikasi dengan keluarga.
“Selain itu, handphone kline kami disita tanpa disertai surat perintah penyitaan maupun berita acara penyitaan,” ucapnya.
LBH Hantam juga mempersoalkan penempatan B dan Z di sebuah penginapan di kawasan Gunung Lingkas usai pemeriksaan.
Menurut Alif, keduanya tidak ditempatkan di rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan sebagaimana mekanisme yang lazim.
“Selama beberapa hari di penginapan tersebut, mereka diisolasi dan tidak bisa menghubungi siapa pun. Di sisi lain, pihak keluarga sama sekali tidak menerima selembar pun surat pemberitahuan. Baik itu surat penangkapan maupun penahanan. Keluarga sempat kehilangan jejak,” katanya.
Karena tidak mengetahui keberadaan anggota keluarganya. Maka keluarga B dan Z kemudian meminta pendampingan LBH Hantam pada Sabtu (20/6) pekan lalu.
Saat mendatangi Kantor Bea Cukai Tarakan, tim hukum mengaku memperoleh informasi bahwa keduanya telah dilepaskan pada malam sebelumnya.
Namun, menurut Alif, Z baru kembali ke rumah pada Minggu (21/6) dengan status wajib lapor. Sementara telepon genggamnya masih berada dalam penguasaan penyidik. Adapun B belum diketahui keberadaannya hingga keesokan harinya.
Pada Senin (22/6), tim kuasa hukum kembali meminta penjelasan kepada penyidik Bea Cukai. Malam harinya, penyidik menyampaikan bahwa B telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Tarakan.
Saat menemui B di Lapas Kelas II A Tarakan pada Selasa (23/6), tim hukum mengaku menemukan sejumlah dokumen yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Menurut Alif, kliennya mengaku dipindahkan ke lapas tanpa menerima surat penangkapan, penahanan maupun penetapan tersangka.
LBH Hantam juga menyoroti adanya surat panggilan klarifikasi sebagai saksi yang ditandatangani B pada 22 Juni 2026. Namun berisi panggilan untuk hadir pada 20 Juni 2026.
Atas dasar itu, Alif menilai proses penanganan perkara bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengenai batas waktu penangkapan, pemberitahuan kepada keluarga, mekanisme penahanan, serta penyitaan barang bukti.
“Negara hukum tidak boleh dijalankan dengan cara-cara sewenang-wenang seperti ini. Lebih dari 1 x 24 jam seseorang diamankan, statusnya harus jelas secara hukum. Bukan disembunyikan di penginapan tanpa kejelasan dan akses hukum,” tegasnya.
LBH Hantam menyatakan akan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka.
Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin penyidik. Serta meminta pengawasan dari otoritas terkait terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andi Herwanto, menyatakan seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahwa penyidik telah melakukan tindakan sesuai ketentuan. Kemudian kita serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” singkatnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi