Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Siap-Siap Dikurung Dua Bulan, Dishub Tarakan Bakal Tindak Tegas Penunggak Uji Kir

Nurismi • Minggu, 28 Juni 2026 | 07:45 WIB
SOSIALISASI: Salah satu upaya Dishub Tarakan mengimba pengendara untuk uji KIR. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
SOSIALISASI: Salah satu upaya Dishub Tarakan mengimba pengendara untuk uji KIR. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Ribuan kendaraan angkutan barang di Kota Tarakan hingga kini belum menjalani uji berkala kendaraan bermotor (uji kir), meski layanan tersebut diberikan secara gratis. 

Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan karena berpotensi memengaruhi keselamatan lalu lintas.

Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tarakan Herman, mengatakan jumlah kendaraan angkutan yang wajib menjalani uji kir di Tarakan diperkirakan mencapai 6.000 hingga 7.000 unit. Namun, kendaraan yang telah melakukan uji kir baru sekitar 2.000 unit.

“Artinya masih ada ribuan kendaraan yang belum melakukan uji kir. Yang paling banyak justru kendaraan pikap dan truk ringan,” katanya, Jumat (26/6).

Menurut Herman, masih rendahnya kepatuhan pemilik kendaraan disebabkan minimnya pemahaman. Bahwa sejumlah kendaraan angkutan barang, termasuk pikap seperti Toyota Hilux, juga wajib menjalani uji kir.

“Ada sebagian pemilik Hilux yang baru tahu kalau kendaraannya juga wajib uji kir. Mereka mengira hanya truk besar atau bus saja yang harus diperiksa,” ujarnya.

Selain kurangnya informasi, masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui bahwa pelayanan uji kir di Tarakan tidak dipungut biaya.

Pemilik kendaraan hanya diminta memastikan kondisi teknis kendaraan memenuhi persyaratan sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Kir ini gratis. Tinggal melengkapi kondisi kendaraannya seperti lampu, rem, ban, dan komponen lainnya agar memenuhi standar kelayakan jalan,” jelasnya.

Ia menerangkan, kendaraan yang wajib menjalani uji kir meliputi kendaraan angkutan barang, bus, serta kendaraan angkutan umum tertentu seperti taksi bandara. Sementara kendaraan pribadi maupun taksi online tidak termasuk kategori wajib uji berkala.

“Kalau taksi bandara, alhamdulillah hampir semuanya sudah lengkap. Yang masih banyak belum kir justru kendaraan pikap,” katanya.

Herman menegaskan, masa berlaku uji kir hanya enam bulan. Sehingga pemilik kendaraan wajib melakukan pengujian secara berkala untuk memastikan kondisi kendaraan tetap laik jalan.

Dalam pemeriksaan, petugas mengecek berbagai aspek keselamatan kendaraan. Mulai dari sistem pengereman, kondisi ban, lampu, sistem kemudi hingga keselarasan roda.

“Yang paling penting itu rem. Setelah kendaraan dipakai enam bulan, ada kemungkinan kualitas pengereman berubah. Ban juga bisa gundul, lampu bermasalah, termasuk kemudi dan spooring kendaraan juga kami periksa,” jelasnya.

Menurutnya, kerusakan pada sistem pengereman menjadi salah satu faktor yang kerap ditemukan dalam kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, selain menjalani uji kir, perusahaan maupun pemilik kendaraan juga diimbau rutin melakukan pemeriksaan kendaraan secara mandiri.

Dishub Tarakan, lanjut Herman, telah melakukan berbagai upaya sosialisasi melalui media sosial, penyebaran brosur, hingga mendatangi sejumlah lokasi seperti kawasan Bandara Juwata Tarakan. Untuk mengingatkan pemilik kendaraan mengenai kewajiban uji kir.

“Kami sudah sosialisasi bahwa kir itu gratis, bahkan melalui flyer dan media sosial. Kami juga meminta pemilik kendaraan yang sudah kir ikut menyampaikan informasi kepada rekan-rekannya,” katanya.

Setelah kendaraan dinyatakan lulus uji, pemilik akan memperoleh sertifikat dan kartu uji kir. Kendaraan juga dilengkapi barcode yang dapat dipindai untuk melihat informasi status pengujian kendaraan.

Herman mengingatkan, setelah tahapan sosialisasi dilakukan, Dishub bersama aparat penegak hukum akan melakukan penindakan terhadap kendaraan wajib uji yang tetap tidak melakukan uji kir.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Kami sudah memberikan sosialisasi. Selanjutnya tentu akan ada penindakan terhadap kendaraan yang tetap tidak memenuhi kewajiban uji kir,” tegas Herman. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#Dishub Kaltara #uji kir