Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Soroti Aturan Modal Rp5 Miliar di OSS, Ombudsman Kaltara Sebut Persulit Usaha Mikro

Nurismi • Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:35 WIB
EKSPOR: Kepiting hidup tidak memerlukan fasilitas penyimpanan dalam skala besar karena setelah ditangkap langsung dikirim ke tujuan.(HRK)
EKSPOR: Kepiting hidup tidak memerlukan fasilitas penyimpanan dalam skala besar karena setelah ditangkap langsung dikirim ke tujuan.(HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Implementasi sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) dinilai masih menyisakan sejumlah kendala bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kalimantan Utara. 

Persyaratan administratif yang diterapkan dinilai belum sepenuhnya selaras dengan karakteristik dan kapasitas usaha di daerah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara Maria Ulfah, mengatakan berbagai persoalan tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang diterima Ombudsman. 

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman memiliki kewenangan memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara layanan berdasarkan temuan maupun pengaduan masyarakat.

“Regulasi itu sifatnya mandatori dari pemerintah pusat, sedangkan implementasinya berada di daerah. Karena itu perlu ada penyelarasan agar pelaksanaannya lebih sesuai dengan kondisi pelaku usaha di lapangan. Tanpa mengurangi aspek mutu dan keselamatan,” ujarnya, Jumat (26/6).

Menurut Maria, salah satu hambatan yang paling sering dihadapi pelaku usaha mikro muncul sejak tahap awal pengurusan izin melalui sistem OSS.

Ia menilai ketentuan mengenai besaran modal usaha yang tercantum dalam sistem belum sepenuhnya mencerminkan kondisi usaha mikro di daerah.

“Kalau pelaku usaha mikro masuk OSS, ada ketentuan modal yang bisa sampai Rp 5 miliar. Itu jelas tidak mungkin dipenuhi oleh pelaku usaha kecil,” katanya.

Selain persyaratan dalam OSS, pelaku usaha juga masih harus memenuhi sejumlah tahapan lanjutan dalam sistem perizinan berbasis risiko. Salah satunya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Belum lagi mereka harus masuk ke tahapan berikutnya seperti PKKPR. Ini menjadi rangkaian proses yang cukup panjang bagi pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Pada sektor perikanan, Maria mencontohkan komoditas kepiting hidup yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan produk olahan.

Menurutnya, kepiting hidup tidak memerlukan fasilitas penyimpanan dalam skala besar. Karena setelah ditangkap langsung dikirim ke tujuan.

“Kepiting hidup setelah ditangkap langsung dikirim sehingga tidak membutuhkan gudang besar seperti produk olahan,” katanya.

Ia menambahkan, fasilitas pendukung di Kalimantan Utara sebenarnya telah siap mendukung aktivitas ekspor komoditas perikanan.

Baik pelabuhan maupun bandara telah menyatakan kesiapan menyediakan ruang yang diperlukan untuk mendukung proses distribusi.

“Di bandara dan pelabuhan sudah ada komitmen menyediakan ruang yang dibutuhkan,” ujarnya.

Maria juga menilai harmonisasi antarregulasi maupun antarinstansi menjadi salah satu langkah penting. Untuk mengurangi tumpang tindih kebijakan yang selama ini masih dirasakan pelaku usaha.

Menurutnya, penyelarasan aturan tidak hanya akan mempermudah proses perizinan. Tetapi juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkecil potensi terjadinya penyimpangan dalam proses pelayanan.

“Kalau harmonisasi antarregulasi dan antarinstansi berjalan baik, potensi masalah dalam pelayanan bisa diperkecil, termasuk peluang munculnya oknum,” katanya.

Ia menegaskan sebagian besar pelaku usaha di Kalimantan Utara masih berada pada kategori usaha mikro dan kecil. Karena itu, penyusunan maupun implementasi kebijakan perizinan perlu mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha di daerah.

Maria menambahkan, persoalan serupa diperkirakan juga dihadapi daerah lain yang memiliki karakteristik usaha dan kondisi ekonomi yang sebanding dengan Kalimantan Utara. Sehingga penyelarasan kebijakan menjadi kebutuhan yang lebih luas, bukan hanya di tingkat daerah. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#Ombudsman Kaltara #ekspor