HARIAN RAKYAT KALTARA - Keabsahan penetapan status tersangka terhadap Heni Setia Sari akan diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Tarakan.
Menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 3 Juli 2026, Polres Tarakan menegaskan siap menghadapi proses hukum tersebut dengan memaparkan seluruh dasar penyidikan yang digunakan dalam penanganan perkara.
Permohonan praperadilan yang diajukan Heni terdaftar di Pengadilan Negeri Tarakan dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tar sejak 17 Juni 2026.
Dalam permohonannya, pemohon meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik, meliputi penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas Iptu Rusli menyatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pemohon.
Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen yang diberikan undang-undang kepada setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum atas proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.
“Polres Tarakan menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Kami meyakini seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan hal tersebut akan kami buktikan dalam persidangan praperadilan,” ujarnya, Kamis (25/6).
Rusli menjelaskan, penetapan Heni sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan dilakukan setelah penyidik melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor, mengumpulkan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara, hingga melaksanakan gelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dan menilai adanya alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang,” katanya.
Polres Tarakan, lanjut Rusli, akan menyampaikan seluruh fakta hukum, administrasi penyidikan. Serta alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Ia menegaskan proses praperadilan akan dihadapi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi independensi maupun objektivitas peradilan,” tuturnya.
Rusli juga menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Serta menjamin pemenuhan hak-hak para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polres Tarakan akan menghormati serta melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Heni Setia Sari digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Rabu (24/6). Namun agenda tersebut belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Karena pihak termohon dari Polres Tarakan tidak hadir dalam persidangan. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali pemeriksaan pada 3 Juli 2026.
Dengan penundaan tersebut, substansi permohonan yang diajukan pemohon belum dibahas di hadapan persidangan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, Heni Setia Sari tercatat sebagai pemohon, sedangkan pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Tarakan cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan.
Sidang lanjutan mendatang diperkirakan menjadi tahap awal bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi dan dokumen yang menjadi dasar permohonan maupun jawaban atas gugatan praperadilan tersebut.
Fokus pemeriksaan akan mengarah pada pengujian prosedur dan legalitas tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam perkara yang menjerat Heni Setia Sari sebagai tersangka. (sas/uno)
Editor : Nurismi