Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Pakai Skema Kontrak Multiyears, Proyek Jalan Nasional Kaltara Rp 150 Miliar Terus Dikebut

Nurismi • Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:45 WIB
PROYEK JALAN: Penanganan ruas jalan nasional di Kalimantan Utara senilai sekitar Rp 150 miliar terus berproses. (HRK)
PROYEK JALAN: Penanganan ruas jalan nasional di Kalimantan Utara senilai sekitar Rp 150 miliar terus berproses. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA  — Program penanganan ruas jalan nasional di Kalimantan Utara senilai sekitar Rp 150 miliar terus berproses. 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memastikan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui skema kontrak tahun jamak atau multiyears. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kaltara Helmi, menjelaskan proyek tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan untuk paket pekerjaan senilai sekitar Rp 50 miliar yang telah dikontrak sejak tahun 2025. 

Menurutnya, paket pekerjaan tersebut merupakan bagian awal dari total kebutuhan anggaran penanganan jalan yang nilainya mencapai sekitar Rp 150 miliar. 

“Pekerjaan itu dilaksanakan oleh Balai Jalan Nasional melalui Kementerian PU. Kontraknya bersifat multiyears. Paket yang sudah berjalan nilainya sekitar Rp 50 miliar dan pelaksanaannya dimulai sejak tahun lalu,” ujarnya, Kamis (25/6). 

Ia menjelaskan, pada tahun 2025 lalu telah tersedia anggaran sekitar Rp 6 miliar sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak tersebut. Sementara sisa pembayaran akan disesuaikan dengan progres pekerjaan sesuai mekanisme kontrak tahun jamak. 

Untuk sisa kebutuhan anggaran sekitar Rp 100 miliar, Helmi menyebut hingga saat ini masih berada dalam proses pembahasan dan asistensi di tingkat kementerian. 

“Kami masih menunggu perkembangan dari pihak Balai dan Kementerian. Informasi terakhir, prosesnya masih berjalan dan sedang dilakukan asistensi di tingkat pusat,” jelasnya. 

Meski demikian, Pemprov Kaltara optimis penanganan jalan nasional yang menjadi prioritas tersebut tetap berlanjut. Mengingat proyek tersebut telah masuk dalam perencanaan dan penganggaran Pemerintah Pusat. 

Pemerintah provinsi hanya berperan dalam menyampaikan kebutuhan dan kondisi ruas jalan di lapangan. Sedangkan kewenangan pelaksanaan, penganggaran, hingga proses kontrak sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat melalui Balai Jalan Nasional. 

“Kami terus berkoordinasi dan memantau perkembangannya. Yang jelas, ruas jalan yang menjadi kewenangan nasional tetap menjadi perhatian. Karena berkaitan langsung dengan konektivitas dan aktivitas masyarakat,” tutupnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#proyek jalan nasional #DPUPR