Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Sembunyikan HP di Alat Kelamin, Modus Licik Pembesuk Wanita di Lapas Tarakan Digagalkan

Nurismi • Jumat, 26 Juni 2026 | 08:55 WIB
GAGALKAN PENYELUNDUPAN: Petugas Lapas Kelas II A Tarakan amankan pembesuk yang nekat menyelundupkan handphone, Rabu (24/6). (LAPAS KELAS II A TARAKAN UNTUK HRK)
GAGALKAN PENYELUNDUPAN: Petugas Lapas Kelas II A Tarakan amankan pembesuk yang nekat menyelundupkan handphone, Rabu (24/6). (LAPAS KELAS II A TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan menggagalkan upaya penyelundupan telepon genggam yang diduga akan diberikan kepada seorang narapidana, Rabu (24/6). 

Barang terlarang tersebut ditemukan saat pemeriksaan terhadap seorang pembesuk perempuan berinisial JA. Kepala Lapas Kelas II A Tarakan Jupri melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Trisno Witanta Tarigan, menjelaskan bahwa JA sebelumnya telah menjalani prosedur pemeriksaan sebagaimana pengunjung lainnya. 

Saat pemeriksaan barang bawaan dan makanan, petugas tidak menemukan benda terlarang. Namun, saat dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas perempuan di Pos Pintu Utama (P2U), petugas mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan. 

Kecurigaan tersebut muncul setelah petugas menemukan pembalut yang diselipkan di dalam pakaian JA. 

“Awalnya yang bersangkutan mengaku sedang menstruasi. Namun karena gelagatnya mencurigakan, petugas perempuan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Trisno, Kamis (25/6).

Petugas kemudian membawa JA ke kamar mandi untuk memastikan kondisi tersebut. Dari pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan sebuah telepon genggam yang disembunyikan di dalam alat kelaminnya.

Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap JA. Dari hasil pemeriksaan awal, JA mengaku diminta oleh seorang narapidana berinisial YA untuk memasukkan telepon genggam ke dalam lapas.

“Pengakuannya, dia diperintahkan oleh warga binaan berinisial YA dengan imbalan Rp 200 ribu. Namun uang tersebut belum sempat diberikan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komunikasi antara JA dan YA dilakukan melalui fasilitas wartel khusus (wartelsus) yang tersedia di lapas. Komunikasi tersebut terjadi sehari sebelum upaya penyelundupan dilakukan.

Trisno menjelaskan hubungan keduanya bukan sebagai keluarga. YA disebut merupakan teman dari suami JA.
Selain telepon genggam, petugas tidak menemukan barang terlarang lainnya.

Saat berkunjung, JA hanya membawa makanan untuk warga binaan yang akan ditemuinya. “Tidak ada charger atau perlengkapan lain. Hanya alat komunikasi itu saja,” ujarnya.

Lapas Kelas II A Tarakan telah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap JA dan membuat berita acara pemeriksaan serta surat pernyataan. Seluruh proses penanganan juga telah didokumentasikan. 

Sebagai tindak lanjut, JA dikenakan sanksi berupa larangan berkunjung ke lapas untuk waktu yang belum ditentukan. Sementara itu, terhadap narapidana YA, pihak lapas akan memproses penjatuhan hukuman disiplin melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Hasil sidang TPP nanti yang menentukan bentuk sanksinya. Bisa berupa Register F atau kemungkinan pemindahan ke lapas lain,” jelas Trisno.

Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi perhatian bagi petugas untuk memperketat pengawasan terhadap barang bawaan maupun pemeriksaan badan pengunjung.

Saat ini, pemeriksaan dilakukan secara manual karena alat pemindai X-Ray milik lapas sedang mengalami kerusakan. 

Menurutnya, upaya pencegahan sementara dilakukan melalui penguatan pemeriksaan oleh petugas serta optimalisasi personel yang ada sambil menunggu tindak lanjut terkait perbaikan atau pengadaan kembali fasilitas pendukung pemeriksaan. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#selundupkan handphone #lapas tarakan