HARIAN RAKYAT KALTARA — Upaya hukum yang ditempuh Heni Setia Sari untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka belum memasuki tahap pemeriksaan substansi.
Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (24/6), ditunda setelah pihak termohon dari Polres Tarakan tidak hadir di persidangan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Juli 2026. Penundaan tersebut membuat pokok permohonan yang diajukan pemohon belum dapat diperiksa.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tar sejak 17 Juni 2026.
Permohonan itu berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Dalam perkara tersebut, Heni Setia Sari tercatat sebagai pemohon. Sementara termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Tarakan cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan.
Kuasa hukum pemohon Syafruddin menjelaskan, kliennya mengajukan praperadilan setelah melalui serangkaian proses hukum mulai dari pemeriksaan sebagai saksi, penetapan sebagai tersangka, pemeriksaan sebagai tersangka hingga penahanan.
Menurutnya, terdapat tiga tindakan penyidik yang menjadi objek permohonan praperadilan. Yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
“Yang kami persoalkan ada tiga, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Nanti diuji di praperadilan apakah langkah-langkah itu sah atau tidak menurut hukum,” ujarnya.
Dalam petitum permohonan, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Pemohon juga meminta agar penetapan Heni Setia Sari sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 29 Mei 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pemohon meminta agar surat perintah penangkapan tertanggal 10 Juni 2026 dan surat perintah penahanan pada tanggal yang sama dinyatakan tidak sah.
Pemohon juga memohon agar tindakan penyidikan yang dilakukan dinyatakan tanpa kewenangan atau tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Sehingga seluruh akibat hukum yang timbul dari penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Tidak hanya itu, pemohon meminta agar termohon diperintahkan mengeluarkan Heni Setia Sari dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan apabila permohonan dikabulkan,” tuturnya.
Syafruddin menilai perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata. Karena berawal dari hubungan hukum privat antara para pihak yang terlibat.
Menurut dia, substansi persoalan berkaitan dengan hubungan transaksi antara kliennya dan pihak penyewa sehingga masuk dalam ranah keperdataan.
“Posisi kami, ini perkara perdata. Tetapi itu hak penegak hukum untuk menilai berbeda dan kami juga menggunakan hak hukum kami untuk menguji langkah tersebut melalui praperadilan,” katanya.
Di sisi lain, pihak pemohon turut menyoroti alasan penahanan terhadap kliennya. Menurut Syafruddin, Heni memiliki anak penyandang disabilitas yang masih membutuhkan pendampingan intensif dalam kehidupan sehari-hari.
Kondisi tersebut, lanjutnya, telah disampaikan kepada penyidik karena dinilai memiliki dampak langsung terhadap kondisi anak sejak ibunya menjalani penahanan.
“Ibu Heni memiliki anak berkebutuhan khusus yang masih membutuhkan pendampingan. Setelah ibunya ditahan, menurut kami ada dampak yang timbul terhadap anak tersebut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pada hari penahanan dilakukan, tim kuasa hukum langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu juga diperkuat dengan surat yang disampaikan psikolog pendamping anak.
“Sejak hari penahanan, kami sudah mengajukan penangguhan dan psikolog pendamping anak juga menyampaikan surat karena dinilai berdampak pada anak. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Sehingga kami memilih menempuh praperadilan,” katanya.
Syafruddin juga membantah anggapan bahwa kliennya tidak kooperatif selama proses penyidikan. Ia menegaskan Heni memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dan mengikuti tahapan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, hanya terdapat satu agenda pemeriksaan yang tidak dapat dihadiri. Karena saat itu kliennya harus mendampingi anak yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Ketidakhadiran tersebut, kata dia, telah diberitahukan kepada penyidik pada hari yang sama.
“Saat itu kami menyampaikan klien tidak bisa hadir karena anak sedang dirawat. Informasi itu sudah kami sampaikan kepada penyidik,” ujar Syafruddin.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui PKBH/LBH Borneo sebagai bentuk penggunaan hak hukum untuk menguji tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.
Pihak pemohon juga menyoroti jadwal sidang lanjutan yang baru akan digelar pada awal Juli mendatang. Menurut Syafruddin, rentang waktu penundaan cukup panjang mengingat para pihak berada dalam wilayah yang sama.
“Yang menjadi perhatian kami, rentang penundaan sidang cukup panjang. Tetapi nanti tetap kami ikuti prosesnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Wahyudi belum merespon usaha konfirmasi pewarta. (sas/uno)
Editor : Nurismi