Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Pelaku Ekspor Mikro Disamakan Usaha Besar, Sistem OSS Hambat UMKM Perikanan Kaltara

Nurismi • Kamis, 25 Juni 2026 | 10:35 WIB
DISKUSI: DPMPTSP bersama instansi lain bahas kebijakan ekspor di Kaltara, Rabu (24/6). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
DISKUSI: DPMPTSP bersama instansi lain bahas kebijakan ekspor di Kaltara, Rabu (24/6). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Sejumlah pelaku usaha perikanan, khususnya skala mikro dan kecil, masih menemui hambatan saat berupaya masuk ke rantai ekspor akibat ketidaksesuaian implementasi sistem perizinan berbasis risiko dengan kondisi usaha di lapangan. 

Persoalan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) lintas instansi yang digelar Pemprov Kaltara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Rabu (24/6). 

Forum tersebut menjadi tindak lanjut atas pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara pada 18 Juni lalu. Sekaligus merespons berbagai dinamika yang berkembang terkait aktivitas ekspor komoditas perikanan dari Tarakan ke Hong Kong.

Kepala DPMPTSP Kaltara Hasriyani menjelaskan, pemerintah daerah tengah menghimpun berbagai masukan dari instansi teknis, lembaga terkait.

Serta asosiasi pelaku usaha untuk dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, sektor perikanan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah yang melibatkan banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Namun dalam praktiknya, sejumlah ketentuan dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik usaha perikanan di daerah.

“FGD ini kita lakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk instansi teknis, lembaga terkait, dan asosiasi pelaku usaha. Agar kita bisa merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi di lapangan, terutama sektor perikanan yang menjadi andalan daerah,” ujarnya.

Hasriyani mengungkapkan salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan pelaku usaha adalah pengelompokan jenis usaha dalam KBLI yang berpengaruh terhadap proses perizinan.

Ketika pelaku usaha mikro berupaya menembus pasar ekspor, mereka kerap dihadapkan pada persyaratan yang identik dengan usaha berskala besar.

Kondisi tersebut menyebabkan pelaku usaha harus memenuhi berbagai tahapan administrasi yang tidak sederhana. Padahal sebagian besar pelaku usaha perikanan di Kalimantan Utara masih berada pada kategori usaha mikro dan kecil.

“Kalau mereka mau masuk ke ekspor, itu seringkali langsung diarahkan pada skema usaha besar, sementara pelaku kita sebagian besar masih mikro. Di situ memang ada gap yang perlu kita carikan solusi,” katanya.

Selain persoalan skala usaha, pemerintah daerah juga menyoroti belum adanya kejelasan klasifikasi untuk sejumlah komoditas unggulan daerah.

Salah satunya kepiting hidup yang selama ini menjadi salah satu produk perikanan andalan Kalimantan Utara untuk pasar ekspor.

Menurut Hasriyani, hingga saat ini masih terdapat pembahasan terkait penentuan KBLI yang tepat bagi komoditas tersebut. Ketidakjelasan klasifikasi dinilai dapat memengaruhi proses perizinan yang harus ditempuh pelaku usaha.

“Contohnya kepiting hidup, ini masih kami diskusikan karena belum jelas masuk KBLI yang mana, padahal ini salah satu komoditas unggulan kita,” ucapnya.

Di sisi lain, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan lanjutan dalam sistem OSS. Mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hingga pemenuhan standar teknis seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

Persyaratan tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya dan kemampuan administrasi.

Hasriyani menjelaskan bahwa saat ini sistem OSS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan regulasi sebelumnya.

Karena masih berada dalam tahap implementasi awal, sejumlah penyesuaian masih terus dilakukan baik pada sistem maupun pelaksanaannya di daerah.

“Ini ada masa transisi, ada penyelarasan dalam sistem yang baru. Jadi memang masih perlu penyesuaian di lapangan karena aturan yang berjalan saat ini menggantikan aturan sebelumnya,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya berperan sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Karena itu, berbagai kendala yang ditemukan di lapangan akan dihimpun dan diteruskan sebagai bahan evaluasi kepada kementerian dan lembaga terkait.

“Pada prinsipnya kita di daerah ini pelaksana. Kalau ada persoalan di lapangan, kita kumpulkan dan sampaikan sebagai bahan evaluasi ke pusat,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Apindo Kaltara turut menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pelaku usaha.

Masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari rekomendasi yang diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Meski terdapat sejumlah kendala administratif yang masih perlu diselesaikan, Hasriyani memastikan aktivitas ekspor komoditas perikanan dari Kalimantan Utara tetap berjalan.

Pemerintah, kata dia, tidak menghentikan kegiatan ekspor, melainkan melakukan penyesuaian. Agar seluruh proses usaha dan perdagangan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bukan dihentikan, tetapi ada penyesuaian dan kelengkapan yang harus dipenuhi. Ini lebih kepada penataan agar sesuai aturan, bukan penghentian ekspor,” tegasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#DPMPTSP Kaltara #ekspor