HARIAN RAKYAT KALTARA — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di Kota Tarakan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan penimbangan kendaraan yang digelar di Jalan Mulawarman, Selasa (23/6), petugas menemukan masih banyak kendaraan yang membawa muatan melebihi batas yang diizinkan.
Kepala Urusan Angkutan Lalu Lintas Jalan BPTD Kaltara Aditya Sigit Juni Hartanto, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pengusaha dan pengemudi angkutan barang terhadap aturan keselamatan dan kelayakan kendaraan.
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti buku uji KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, kendaraan juga ditimbang menggunakan alat penimbangan portabel milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengetahui kesesuaian muatan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
“Hari ini kami melakukan sosialisasi kepada seluruh kendaraan angkutan barang di Kota Tarakan. Agar melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi ketentuan muatan. Kami juga melakukan penimbangan untuk memastikan kendaraan tidak melebihi JBI maupun dimensi yang ditetapkan,” ujar Aditya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut akan dilakukan secara rutin sebelum memasuki tahap penegakan hukum.
Setelah masa sosialisasi berakhir, kendaraan yang masih melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sekarang masih tahap sosialisasi. Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, kami minta untuk mengurangi muatan. Namun setelah tahap pendekatan hukum dimulai, pelanggaran akan ditindak melalui penilangan dan diproses sesuai ketentuan oleh pengadilan serta kejaksaan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan kelebihan muatan.
Aditya menilai kondisi tersebut terjadi karena masih rendahnya kesadaran pengemudi maupun pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji KIR.
“Banyak sopir mengaku belum mengetahui aturan terkait batas muatan. Selain itu, kendaraan angkutan barang di
Tarakan juga masih banyak yang belum rutin melakukan uji KIR,” ungkapnya.
Karena belum dilakukan penindakan, pengemudi yang kendaraannya belum memenuhi ketentuan diarahkan untuk segera melakukan uji KIR melalui Dinas Perhubungan Kota Tarakan.
Aditya menambahkan, pemilihan Jalan Mulawarman sebagai lokasi kegiatan didasarkan pada tingginya aktivitas kendaraan angkutan barang di jalur tersebut.
Jalan tersebut merupakan salah satu ruas utama yang menjadi lintasan distribusi barang di Tarakan.
Ia juga menyoroti belum adanya Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di Kota Tarakan.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut sangat penting untuk mengawasi kendaraan angkutan barang secara berkelanjutan dan menjaga daya tahan infrastruktur jalan.
“Setiap daerah idealnya memiliki jembatan timbang. Fasilitas itu membantu memastikan kendaraan yang melintas tidak melebihi kapasitas jalan. Sehingga kondisi jalan tetap terjaga,” ujarnya.
Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, lanjut Aditya, tidak hanya bertujuan menekan pelanggaran.
Tetapi juga meningkatkan keselamatan lalu lintas, kelancaran distribusi barang, serta perlindungan terhadap infrastruktur jalan.
Adapun kendaraan yang menjadi sasaran pengawasan meliputi truk, kendaraan bak terbuka, mobil tangki, hingga truk gandengan.
BPTD Kaltara mengingatkan sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar. Modifikasi kendaraan tanpa melalui uji tipe sebagaimana diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.
Sementara kendaraan yang tidak memiliki bukti lulus uji berkala atau uji KIR dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat (3) dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan.
Sedangkan pelanggaran kelebihan muatan diatur dalam Pasal 307. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. (sas/uno)
Editor : Nurismi