Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Belum Tuntaskan Tindak Lanjut Pemeriksaan, Pemprov Kaltara Tunda Pembayaran TPP ASN

Nurismi • Senin, 22 Juni 2026 | 11:35 WIB
KEPEGAWAIAN: ASN lingkup Pemprov Kaltara yang akan memasuki masa pensiun diwajibkan mengantongi surat bebas temuan. (HRK)
KEPEGAWAIAN: ASN lingkup Pemprov Kaltara yang akan memasuki masa pensiun diwajibkan mengantongi surat bebas temuan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang akan memasuki masa pensiun diwajibkan mengantongi surat bebas temuan, sebagai salah satu syarat administrasi dalam proses pengurusan kepegawaian. 

Ketentuan tersebut ditegaskan Inspektur Daerah Kaltara Yuniar Aspiati sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Sekaligus memastikan tidak ada kewajiban yang tertinggal saat seorang pegawai memasuki masa purna tugas. 

Menurut Yuniar, surat bebas temuan merupakan dokumen yang menunjukkan ASN bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait temuan hasil pemeriksaan.

Baik yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun hasil pengawasan lainnya. 

“Surat bebas temuan menjadi salah satu syarat administrasi kepegawaian bagi ASN yang akan pensiun. Jadi sebelum proses itu selesai, seluruh temuan yang menjadi tanggung jawab pegawai harus dituntaskan terlebih dahulu,” ujarnya, Minggu (21/6). 

Ia menjelaskan, meskipun seorang ASN tetap memasuki masa pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Proses administrasi tertentu tidak dapat diselesaikan apabila masih terdapat temuan yang belum ditindaklanjuti. 

Karena itu, Inspektorat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan koordinasi. Untuk memastikan setiap pegawai yang memasuki masa pensiun telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya. 

Penyelesaian temuan sebelum pensiun sangat penting untuk menghindari kesulitan penagihan di kemudian hari.

Pasalnya, ketika seorang pegawai sudah tidak lagi berstatus ASN aktif, proses penelusuran dan penyelesaian kewajiban biasanya menjadi lebih rumit. 

“Kalau sudah pensiun tentu lebih sulit untuk melakukan penagihan atau meminta penyelesaian kewajiban. Karena itu kami dorong agar semuanya diselesaikan sebelum memasuki masa purna tugas,” katanya. 

Selain ASN yang akan pensiun, perhatian serupa juga diberikan kepada pegawai yang akan mutasi ke perangkat daerah lain maupun ke instansi di luar Pemerintah Provinsi Kaltara.

Pemerintah daerah berupaya memastikan tidak ada temuan yang tertinggal saat pegawai berpindah tugas. 

Untuk mendukung percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan, Pemprov Kaltara juga telah menyiapkan sejumlah langkah penguatan melalui regulasi daerah.

Salah satunya penerapan mekanisme penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang belum menyelesaikan kewajiban tindak lanjut hasil pemeriksaan. 

“Kami ingin seluruh temuan diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai setelah pensiun atau pindah tugas masih ada kewajiban yang belum dituntaskan. Karena itu bisa menjadi beban bagi daerah,” tegas Yuniar. 

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Kaltara berharap tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan terus meningkat. Sekaligus memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bertanggungjawab. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#bkd kaltara #pemprov kaltara