HARIAN RAKYAT KALTARA — Peredaran barang ilegal di Tarakan masih menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat sekaligus merugikan penerimaan negara.
Bea Cukai Tarakan memusnahkan ribuan barang hasil penindakan senilai hampir Rp 250 juta yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka terhadap barang hasil penindakan periode September 2025 hingga Januari 2026. Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo mengatakan, barang yang dimusnahkan terdiri atas 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek, 3.000 gram tembakau iris tanpa pita cukai, 24 bal pakaian bekas, 5 botol dan 4 galon atau sekitar 22,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 18 bilah senjata tajam, serta 40 kosmetik ilegal. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp 248.394.820.
“Seluruh barang ini telah menjadi Barang Milik Negara dan memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan. Kegiatan ini kami laksanakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (18/6).
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan menggunakan mesin sesuai karakteristik masing-masing.
Wahyu menjelaskan, keberhasilan penindakan merupakan hasil sinergi Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta pemerintah daerah. Seluruh barang yang diamankan diproses sesuai ketentuan hingga akhirnya mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.
Ia mengungkapkan, tembakau iris ilegal yang disita sebagian besar berasal dari Pulau Jawa dan masuk tanpa dilekati pita cukai.
Pola peredarannya masih didominasi pengiriman melalui jasa ekspedisi maupun kapal dengan sumber dari kios-kios kecil.
“Belum ada modus baru yang signifikan, hanya saja jumlah peredarannya cenderung menurun dibandingkan periode sebelumnya,” katanya.
Menurutnya, sebagian besar pelanggaran masih diselesaikan melalui mekanisme administratif berupa sanksi dan denda.
Di sisi lain, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun pihak transportasi. Agar memahami ketentuan barang yang boleh dan dilarang masuk ke wilayah Tarakan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi kepada pelaku usaha dan operator transportasi. Setiap kapal yang bersandar kami berikan pemahaman mengenai ketentuan barang bawaan. Sehingga pengawasan dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tarakan Khairul menilai penindakan terhadap barang ilegal merupakan bagian dari perlindungan masyarakat.
Terutama dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Menurutnya, sebagian barang sebenarnya dapat masuk secara legal apabila mengikuti prosedur impor yang berlaku. Namun karena masuk melalui jalur ilegal, barang tersebut tidak dapat diedarkan.
Ia menyoroti bahaya minuman beralkohol oplosan yang tidak memiliki standar kadar alkohol serta kosmetik ilegal yang menjanjikan hasil instan. Tetapi berpotensi membahayakan kesehatan jika digunakan dalam jangka panjang.
“Penindakan ini bukan hanya soal aturan impor. Tetapi juga melindungi masyarakat dari barang-barang yang berpotensi membahayakan. Serta mendukung penerimaan negara melalui sektor cukai,” kata Khairul.
Pemerintah Kota Tarakan juga mengajak masyarakat lebih selektif menggunakan produk dan mengurangi ketergantungan terhadap pakaian bekas impor.
Karena kebutuhan tersebut dinilai masih dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri, termasuk melalui bantuan lembaga sosial. (sas/uno)
Editor : Nurismi