Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Antisipasi Opini WTP Ditinjau Kembali, DPRD Kaltara Desak Pemprov Segera Tuntaskan Rekomendasi BPK

Nurismi • Jumat, 19 Juni 2026 | 09:35 WIB
JADI PERHATIAN: Pemprov Kaltara diminta segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi BPK RI. (HRK)
JADI PERHATIAN: Pemprov Kaltara diminta segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi BPK RI. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih tidak terancam dievaluasi. 

Menurut Achmad, seluruh temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK wajib diselesaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Karena itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk serius melakukan perbaikan terhadap berbagai catatan yang masih ditemukan. 

“Catatan-catatan dari BPK RI itu harus diselesaikan dalam waktu 60 hari. Apabila tidak bisa diselesaikan, kemungkinan opini WTP itu bisa ditinjau kembali,” kata dia, Kamis (18/6). 

Ia menegaskan, catatan yang diberikan BPK tidak boleh dipandang sebagai hal biasa. Justru, temuan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Agar pengelolaan keuangan semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ia mengaku mencermati masih terdapat sejumlah catatan yang memerlukan tindak lanjut serius. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP akan kehilangan makna, apabila masih banyak temuan yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu. 

“Jangan sampai kita dapat WTP, tetapi catatannya begitu banyak dan tidak bisa diselesaikan. Kita sendiri yang akan malu nantinya. Karena itu, catatan-catatan tersebut harus menjadi atensi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya. 

Politikus Partai Gerindra itu berharap penyelesaian rekomendasi BPK tidak menunggu hingga batas maksimal 60 hari.

Dengan keseriusan dan fokus seluruh perangkat daerah, ia optimis berbagai catatan tersebut dapat diselesaikan lebih cepat. 

“Tidak harus menunggu 60 hari. Kalau bisa dalam 30 hari sudah selesai. Asal fokus dan serius melakukan perbaikan-perbaikan,” harapnya. 

Ia menilai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. 

Selain menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian temuan secara cepat juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kaltara. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#bpk kaltara #opini wtp #pemprov kaltara