Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Bisa Jadi Solusi Saat KTP Fisik Hilang, Disdukcapil Tarakan Ajak Warga Aktifkan IKD

Nurismi • Jumat, 19 Juni 2026 | 08:30 WIB
AKTIVASI IKD: Tingkat warga Tarakan yang menggunakan IKD masih rendah. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
AKTIVASI IKD: Tingkat warga Tarakan yang menggunakan IKD masih rendah. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital di Kota Tarakan belum sepenuhnya diikuti masyarakat. 

Di tengah semakin luasnya fungsi Identitas Kependudukan Digital (IKD), jumlah warga yang telah mengaktifkan layanan tersebut baru mencapai sekitar 12 ribu orang atau sekitar 7 persen dari total penduduk wajib KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan Hery Purwono mengatakan, angka tersebut menunjukkan pemanfaatan IKD masih relatif rendah. Meski pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan administrasi kependudukan.

“Kalau di Tarakan, jumlah masyarakat yang sudah mengaktifkan IKD sekitar 12 ribu orang. Itu baru sekitar 7 persen dari total penduduk wajib KTP,” ujarnya, Rabu (17/6) lalu.

Menurut Hery, rendahnya aktivasi bukan disebabkan minimnya sosialisasi. Disdukcapil secara berkala telah memperkenalkan layanan tersebut kepada masyarakat. Namun masih banyak warga yang belum terbiasa menggunakan identitas digital.

“Sosialisasi sudah cukup dan terus kami optimalkan. Kendalanya masyarakat masih belum familiar dengan IKD. Banyak yang beranggapan ini hanya menambah aplikasi baru di ponsel mereka,” katanya.

Selain faktor adaptasi teknologi, sebagian masyarakat juga belum merasa perlu mengaktifkan IKD. Karena selama ini kebutuhan administrasi masih dapat dipenuhi menggunakan dokumen fisik seperti KTP elektronik.

Padahal, lanjut Hery, fungsi IKD kini jauh lebih luas dibanding saat pertama kali diluncurkan. Aplikasi tersebut tidak hanya menampilkan identitas penduduk dalam bentuk digital. Tetapi juga menjadi pintu masuk berbagai layanan administrasi kependudukan.

“Dulu hanya dikenal sebagai KTP digital. Tetapi sekarang masyarakat juga bisa mengajukan berbagai layanan kependudukan melalui aplikasi tersebut. Misalnya pindah penduduk, perubahan status, akta kelahiran hingga akta kematian,” jelasnya.

Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store maupun App Store menggunakan telepon seluler berbasis Android atau iPhone.

Namun, aktivasi akun tetap harus melalui proses verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Baik di kantor pelayanan maupun melalui kegiatan jemput bola yang dilakukan instansi tersebut.

Meski terus dikembangkan, Hery menegaskan keberadaan IKD tidak menghapus penggunaan dokumen kependudukan dalam bentuk fisik.

“Dokumen fisik tetap ada. IKD sifatnya melengkapi atau menjadi alternatif sementara. Sampai saat ini belum ada regulasi yang menyatakan bahwa dokumen fisik akan digantikan sepenuhnya oleh IKD,” tegasnya.

Disdukcapil Tarakan berharap masyarakat mulai memanfaatkan IKD, sebagai bagian dari adaptasi terhadap pelayanan publik yang semakin terdigitalisasi.

Selain memberikan kemudahan akses layanan, IKD juga dapat menjadi solusi ketika dokumen fisik hilang atau belum dapat digunakan dalam kondisi tertentu.

“IKD dapat menjadi alternatif ketika KTP fisik hilang atau dalam kondisi tertentu belum dapat digunakan,” pungkas Hery. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#ikd #ktp #Disdukcapil Tarakan