HARIAN RAKYAT KALTARA - Sedikitnya 45 peraturan daerah (perda) di Kota Tarakan harus disesuaikan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyesuaian dilakukan karena ketentuan pidana kurungan yang selama ini tercantum dalam sejumlah perda, tidak lagi diakomodasi dalam sistem hukum pidana yang baru.
Pemerintah Kota Tarakan kini mulai menyiapkan harmonisasi regulasi, agar seluruh perda tetap memiliki dasar hukum yang sesuai ketika KUHP baru diberlakukan secara penuh.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tarakan Mezak mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas tidak lagi memperbolehkan pencantuman pidana kurungan dalam peraturan daerah.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sudah jelas ditegaskan bahwa pidana kurungan dalam peraturan daerah tidak diperbolehkan lagi. Ketentuan yang digunakan sekarang hanya pidana denda,” ujarnya, Senin (15/6) lalu.
Menurutnya, perubahan tersebut berdampak langsung terhadap regulasi daerah yang masih menggunakan ketentuan pidana lama. Karena itu, seluruh perda yang memuat ancaman pidana harus diselaraskan dengan aturan baru.
Ia menjelaskan, mekanisme sanksi denda dalam KUHP baru dibagi dalam beberapa kategori. Namun untuk pemerintah daerah, penerapan hanya dapat menggunakan kategori satu hingga kategori tiga sesuai batasan yang telah ditentukan.
“Kategori satu maksimal sekitar satu juta rupiah, kategori dua sampai sepuluh juta rupiah, dan kategori tiga bisa mencapai lima puluh juta rupiah,” jelasnya.
Mezak menyebutkan, di Kota Tarakan terdapat sekitar 45 perda yang mengandung ketentuan pidana. Seluruh regulasi tersebut menjadi objek penyesuaian, agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.
“Kurang lebih ada 45 perda yang memiliki ketentuan pidana dan semuanya harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.
Untuk mempercepat proses harmonisasi, Pemerintah Kota Tarakan tidak akan merevisi seluruh perda tersebut secara terpisah.
Sebagai alternatif, disiapkan satu peraturan daerah yang secara khusus mengatur penyesuaian ketentuan pidana bagi seluruh perda yang terdampak.
“Kalau diubah satu per satu tentu jumlahnya sangat banyak dan memakan waktu. Karena itu, disiapkan satu perda penyesuaian ketentuan pidana yang mencakup seluruh perda yang terdampak,” ujarnya.
Menurut Mezak, langkah tersebut diharapkan membuat proses penyesuaian lebih efisien. Sekaligus memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pedoman yang sama dalam pelaksanaan penegakan perda.
Perubahan ketentuan pidana itu juga memengaruhi mekanisme penindakan terhadap pelanggaran perda, khususnya pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Selama ini, sidang tipiring menjadi salah satu instrumen penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah.
“Kalau tidak disesuaikan, kita tidak bisa melakukan sidang tipiring karena di KUHP baru sudah tidak ada lagi pidana kurungan,” tegasnya.
Saat ini penyusunan perda penyesuaian masih dalam tahap pembahasan internal bersama Bagian Hukum dan organisasi perangkat daerah terkait.
Proses tersebut juga mencakup sinkronisasi lintas OPD. Agar implementasi aturan di lapangan berjalan seragam.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses penyesuaian dapat diselesaikan seiring pemberlakuan penuh KUHP baru.
Masa transisi tersebut menjadi kesempatan bagi seluruh daerah di Indonesia untuk memastikan regulasi yang dimiliki telah selaras dengan ketentuan hukum nasional.
“Mulai 2 Januari 2026 sudah berlaku penuh. Jadi semua daerah memang harus sudah siap menyesuaikan regulasinya dengan ketentuan pidana yang baru ini,” tandas Mezak. (sas/uno)
Editor : Nurismi