Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Menkomdigi Ungkap Urgensi Regulasi Tata Kelola AI di Indonesia

Nurismi • Selasa, 16 Juni 2026 | 08:35 WIB
REGULASI KHUSUS: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara BRAVO 500 Summit 2026 yang diselenggarakan XLSmart di Jakarta, Kamis (11/6). (ANTARA)
REGULASI KHUSUS: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara BRAVO 500 Summit 2026 yang diselenggarakan XLSmart di Jakarta, Kamis (11/6). (ANTARA)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan urgensi negara menghadirkan regulasi khusus untuk melakukan tata kelola teknologi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.

"Indonesia dengan akses internet kepada 230 juta orang saat ini yang terhubung ke internet, merasa amat perlu untuk ngambil sikap bahwa Indonesia harus memiliki aturan khusus, aturan sendiri terkait AI," kata Meutya dalam ajang BRAVO 500 Summit 2026 yang diselenggarakan XLSmart di Jakarta, Kamis.

Meutya mengatakan selain banyaknya masyarakat Indonesia yang menjadi pengguna potensial AI, regulasi tata kelola AI harus dihadirkan agar setiap inovasi AI yang hadir di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini juga berkaca pada satu peristiwa yang terjadi pada 2025 saat Pemerintah Indonesia memblokir akses layanan aplikasi bernama World Apps yang dinilai dapat menyalahgunakan data masyarakat.

"Ketika kita juga dikagetkan dengan begitu banyak masyarakat yang berbondong-bondong memberi data untuk mendapat insentif atau pembayaran dengan memberikan data retina mata," kata Meutya.

Hal ini menunjukkan pemerintah perlu berperan memberikan payung hukum agar hal-hal serupa dapat ditangani dengan tepat.

Secara umum, nantinya ada 10 sektor berkaitan dengan pemanfaatan AI di Indonesia yang bakal diregulasi oleh pemerintah di antaranya sektor ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi politik hukum dan keamanan.

Lalu ada energi dan lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, seni dan ekonomi kreatif.

Menurut Meutya kesepuluh sektor ini dipilih karena berhubungan langsung dengan program-program prioritas pemerintah sejalan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto.

"Sepuluh sektor ini dipilih untuk mendorong peningkatan produktivitas, jadi kita melihat sektor-sektor yang dapat mendorong produktivitas dan juga yang terkait langsung dengan pelayanan publik, pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkepanjangan," kata Meutya.

 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menurutnya hanya akan menghadirkan regulasi sebagai payung besar, nantinya ia mengharapkan tiap-tiap lembaga dengan sektor-sektor terkait bisa membuat aturan turunan agar pengaturan AI sesuai industrinya lebih jelas.

"Kami tidak dalam posisi ingin mengatur keseluruhan sektor yang kita siapkan di Komdigi adalah aturan payung besarnya dan kita persilakan masing-masing sektor untuk membuat aturan turunan tergantung kepentingan sektor masing-masing," kata Meutya.

Regulasi tata kelola AI di Indonesia saat ini tengah disiapkan Kementerian Komdigi agar bisa diterbitkan sebagai Peraturan Presiden.

Ada dua regulasi yang disiapkan yaitu mengenai etika pengembangan AI serta peta jalan pengembangan AI di Indonesia. (Livia Kristianti)

Editor : Nurismi
#Inovasi teknologi #komdigi