Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Nekat Wajibkan Atribut dan Seragam Baru? Sekolah di Tarakan Bakal Kena Sanksi Tegas

Nurismi • Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:15 WIB
Ilustrasi seragam sekolah. (Magnific)
Ilustrasi seragam sekolah. (Magnific)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan menegaskan akan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang masih mewajibkan orangtua membeli seragam, pakaian olahraga, batik, maupun atribut tertentu dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. 

Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan pelaksanaan penerimaan peserta didik berlangsung, tanpa membebani masyarakat dengan biaya di luar ketentuan.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Kota Tarakan Edhy Pujianto mengatakan, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Wali Kota Tarakan yang telah disampaikan kepada seluruh sekolah melalui Dinas Pendidikan. 

Menurutnya, sekolah tidak diperkenankan membuat kebijakan yang mengarah pada pemaksaan pembelian perlengkapan sekolah maupun menjadikan proses penerimaan peserta didik sebagai sarana memperoleh keuntungan.

“Secara prinsip arahan sudah sangat jelas. Ada edaran wali kota yang melarang hal itu dan sudah kami teruskan ke seluruh sekolah. Kami meminta sekolah tidak membuat kebijakan-kebijakan yang memberatkan orang tua. Termasuk mewajibkan pembelian seragam atau atribut tertentu,” ujarnya, Kamis (11/6) lalu.

Ia menjelaskan keterbatasan kemampuan anggaran daerah tidak dapat dijadikan dasar. Untuk membebankan kebutuhan operasional sekolah kepada peserta didik maupun orang tua. 

Menurutnya, meskipun setiap daerah memiliki kondisi fiskal yang berbeda. Seluruh kebijakan tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak boleh mengarah pada praktik pemaksaan.

“Memang kondisi daerah berbeda-beda. Ada daerah yang kemampuan anggarannya lebih besar. Tapi walaupun begitu, secara regulasi kami tetap tidak membenarkan adanya tindakan yang mengarah pada pemaksaan kepada siswa maupun orang tua,” katanya.

Selain persoalan pembelian seragam, Dinas Pendidikan juga meminta seluruh sekolah mengevaluasi tata tertib internal yang berpotensi memberikan tekanan kepada peserta didik.

Edhy mencontohkan, aturan yang memberikan sanksi kepada siswa. Karena tidak mengenakan atribut tertentu yang diwajibkan sekolah harus dihapus. Karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah.

“Kami sudah meminta sekolah menghapus aturan-aturan yang mengarah ke sana. Misalnya ada tata tertib yang memberikan sanksi kepada siswa. Karena tidak menggunakan atribut tertentu yang diwajibkan sekolah. Itu sudah kami larang,” tegasnya.

Ia menilai aturan semacam itu berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara bagi peserta didik, yang belum mampu memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah dalam waktu singkat.

Untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi, Dinas Pendidikan telah menyiapkan mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin bagi sekolah yang terbukti melanggar.

Tahapan yang akan dilakukan dimulai dari pemberian peringatan dan pembinaan. Apabila pelanggaran masih terus terjadi, sekolah dapat dipanggil untuk dilakukan evaluasi dan dikenakan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pak Wali Kota dan Kepala Dinas sudah sangat jelas sikapnya. Kami tidak memperbolehkan adanya praktik-praktik seperti itu. Tentunya ada tahapan-tahapan. Bisa berupa peringatan tertulis, pemanggilan, pembinaan, dan langkah lainnya sesuai mekanisme yang ada. Yang jelas kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Edhy mengungkapkan, menjelang pelaksanaan SPMB 2026, pihaknya telah beberapa kali mengumpulkan kepala sekolah.

Untuk menegaskan kembali isi edaran Wali Kota Tarakan dan surat dari Kepala Dinas Pendidikan. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh satuan pendidikan memahami batasan kebijakan yang diperbolehkan. Serta tidak menerapkan aturan yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah daerah.

“Sudah beberapa kali kami mengumpulkan kepala sekolah untuk menegaskan kembali edaran wali kota dan surat dari kepala dinas. Jadi sekolah-sekolah sudah diingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh sekolah mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga pelaksanaan SPMB tahun 2026 dapat berlangsung secara transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik tanpa dibatasi persoalan biaya tambahan.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah. Untuk memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi seluruh masyarakat. Serta menghilangkan hambatan yang muncul akibat kewajiban pembelian perlengkapan sekolah.

“Tujuan utama kami memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang sama tanpa ada hambatan. Karena persoalan biaya ataupun kewajiban-kewajiban yang tidak sesuai aturan,” tutupnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#Disdik Tarakan #seragam sekolah