HARIAN RAKYAT KALTARA — Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) yang digelar di halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tarakan, Selasa (9/6), menemukan 85 kendaraan bermotor telah melewati masa jatuh tempo pembayaran pajak.
Dari jumlah tersebut, 48 kendaraan langsung memanfaatkan layanan pembayaran di lokasi, sementara sisanya masih menunggak. Kegiatan yang dilaksanakan UPT Samsat Tarakan bersama instansi terkait itu memeriksa 2.064 kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas.
Jumlah kendaraan yang diperiksa meningkat dibanding pelaksanaan sebelumnya yang rata-rata hanya berkisar 1.500 hingga 1.800 unit.
Kepala UPT Samsat Tarakan Syaiful Adrie mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
“Dari pemeriksaan terhadap 2.064 kendaraan bermotor. Terdapat 85 kendaraan yang telah melewati masa jatuh tempo pembayaran pajak,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan yang diperiksa terdiri atas 1.668 unit roda dua dalam daerah dan 294 unit roda empat dalam daerah.
Selain itu, petugas juga mendata 102 kendaraan berpelat luar daerah yang masih beroperasi di Kota Tarakan. Terdiri atas 74 unit roda empat dan 28 unit roda dua.
Keberadaan kendaraan luar daerah kembali menjadi perhatian dalam pelaksanaan P2KB. Kendaraan tersebut menggunakan infrastruktur jalan dan fasilitas publik di Tarakan. Namun potensi penerimaan pajaknya belum tentu masuk ke Kalimantan Utara apabila belum dilakukan mutasi.
“Pemilik kendaraan yang sudah berdomisili dan beraktivitas di daerah ini. Sebaiknya segera melakukan mutasi kendaraan, agar pajaknya juga masuk ke daerah tempat kendaraan digunakan,” kata Syaiful.
Dari 85 kendaraan yang menunggak pajak, sebanyak 62 unit merupakan kendaraan roda dua dan 23 unit kendaraan roda empat.
Untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajibannya, Samsat Tarakan menyediakan layanan pembayaran di lokasi melalui unit pelayanan bergerak.
Fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh 48 pemilik kendaraan yang langsung melunasi pajaknya saat kegiatan berlangsung.
Sebanyak 42 kendaraan roda dua membayar pajak dengan total penerimaan Rp 18.940.100. Sedangkan enam kendaraan roda empat menyumbang Rp 13.661.700. Total penerimaan yang berhasil dihimpun selama kegiatan mencapai Rp 32.601.800.
“Layanan pembayaran di lokasi kami siapkan agar masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Begitu mengetahui masa pajaknya telah jatuh tempo, mereka bisa langsung melakukan pembayaran saat itu juga,” ujarnya.
Meski demikian, masih terdapat 37 kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran hingga operasi berakhir.
UPT Samsat Tarakan mengimbau para pemilik kendaraan segera melunasi pajak untuk menghindari bertambahnya tunggakan maupun sanksi administrasi.
Menurut Syaiful, pelaksanaan P2KB bukan hanya bertujuan menjaring kendaraan yang menunggak pajak. Tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.
Ia menegaskan, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Sehingga kepatuhan wajib pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kami terus mengimbau agar pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo,” tegasnya.
UPT Samsat Tarakan memastikan kegiatan P2KB akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Harapannya semakin banyak masyarakat yang sadar dan membayar pajak tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhan dari tahun ke tahun terus meningkat,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi