Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Demi Nafkah Keluarga, Ratusan Masyarakat Sekatak Suarakan Aspirasi Hingga ke Kantor Gubernur Kaltara

Nurismi • Selasa, 9 Juni 2026 | 11:50 WIB
AKSI UNJUK RASA: Aliansi Masyarakat Sekatak menuntut hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada pemanfaatan sumber daya alam di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. (FAISAL/HRK)
AKSI UNJUK RASA: Aliansi Masyarakat Sekatak menuntut hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada pemanfaatan sumber daya alam di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sekatak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (8/6). 

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, terkait hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada pemanfaatan sumber daya alam di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Kaltara, massa terlebih dahulu berkumpul di kawasan Hutan Kota Bundayati. 

Dengan membawa spanduk dan menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara. Mereka meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat setempat. 

Setibanya di lokasi, perwakilan massa diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, untuk menyampaikan tuntutan secara terbuka. 

Koordinator aksi, Ignasius Rudi Yungob mengatakan, masyarakat meminta keadilan dari pemerintah terkait nasib warga yang selama ini menggantungkan kehidupan dari pemanfaatan sumber daya alam. 

Menurutnya, masyarakat membutuhkan ruang yang legal untuk kembali menjalankan aktivitas ekonomi guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Sekatak menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta Pemerintah Provinsi Kaltara menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia. 

“Kami juga meminta adanya pengakuan legalitas terhadap WPR dan IPR. Agar masyarakat lokal tidak lagi menghadapi risiko kriminalisasi saat melakukan aktivitas penambangan rakyat maupun pemanfaatan sumber daya alam lainnya,” bebernya. 

Selain itu, massa mendesak pemerintah untuk mempermudah seluruh proses perizinan terkait penerbitan WPR dan IPR di Kalimantan Utara.

Tidak hanya sektor pertambangan, masyarakat juga meminta pemerintah daerah memberikan kebijakan yang memungkinkan hasil hutan berupa kayu olahan milik masyarakat dapat dipasarkan di wilayah kabupaten setempat. 

“Menurut kami, kayu olahan merupakan kebutuhan dasar yang menjadi salah satu penunjang pembangunan masyarakat maupun pemerintah,” jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, Aliansi Masyarakat juga meminta perhatian dari Kepolisian Daerah Kalimantan Utara terhadap sejumlah warga yang saat ini berstatus tahanan. Akibat aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. 

Mereka menilai warga tersebut bekerja semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk memperkaya diri. 

Selain kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, massa juga meminta DPRD Provinsi Kalimantan Utara mendorong percepatan penerbitan WPR dan IPR. 

“Keterbatasan lapangan pekerjaan, rendahnya kualitas sumber daya manusia. Serta minimnya keterampilan kerja membuat banyak warga kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak,” ujarnya. 

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala menyatakan, Pemerintah Provinsi Kaltara menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. 

“Terkait apa yang sudah disampaikan oleh masyarakat, tentu akan kami pelajari dan bahas lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” singkatnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#Aksi demo #sekitar #izin pertambangan #pemprov kaltara