HARIAN RAKYAT KALTARA — Upaya menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni memindahkan tujuh narapidana ke Lapas Kelas IIB Nunukan pada Sabtu (6/6) lalu, sebagai bagian dari pengendalian keamanan dan penataan kapasitas hunian.
Pemindahan dilakukan menggunakan Kapal Speed Sadewa dengan pengawalan petugas sesuai standar operasional prosedur.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi, penggeledahan badan. Serta pemeriksaan barang bawaan untuk memastikan proses berlangsung aman dan tertib.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri menyampaikan, bahwa pemindahan tersebut merupakan langkah strategis yang mempertimbangkan aspek keamanan, kebutuhan pembinaan, serta pengelolaan hunian yang lebih efektif.
Langkah itu diharapkan dapat mendukung terciptanya kondisi lapas yang aman dan kondusif, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.
Setibanya di Lapas Kelas IIB Nunukan, ketujuh narapidana diterima dalam kondisi lengkap dan langsung menjalani proses registrasi, pemeriksaan kesehatan, serta penempatan sesuai klasifikasi dan tingkat risiko masing-masing.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tidak ditemukan kendala selama proses pemindahan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Tarakan, Trisno Witanta Tarigan mennambahkan, pelaksanaan pemindahan dilakukan pada Sabtu setelah memperoleh persetujuan dari Kantor Wilayah Ditjenpas Kaltim.
“Pemindahan dilakukan hari Sabtu karena persetujuannya dari Kantor Wilayah Ditjenpas Kaltim. Pada hari yang sama juga terdapat tiga narapidana dari Lapas Kelas II B Nunukan yang dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tarakan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tujuh narapidana yang dipindahkan mayoritas merupakan warga binaan kasus narkotika. Namun, pemindahan tersebut bukan disebabkan adanya gangguan keamanan yang besar.
Melainkan karena pelanggaran tata tertib di dalam lapas terkait persoalan utang piutang makanan antar sesama narapidana.
“Permasalahan yang terjadi tidak ada yang menonjol. Tetapi mereka melakukan pelanggaran terkait utang piutang makanan antar warga binaan,” katanya.
Menurut Trisno, untuk sementara belum ada rencana pemindahan narapidana berikutnya. Setiap kebijakan pemindahan akan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari persetujuan kantor wilayah, kondisi kapasitas hunian, hingga ketersediaan anggaran.
Ia mengakui seluruh lapas di wilayah saat ini menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. Sehingga pemindahan narapidana tidak bisa dilakukan secara mudah.
Selain faktor kebutuhan pembinaan, aspek efisiensi biaya juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan lokasi tujuan pemindahan.
“Kalau memang sangat mendesak untuk mengurangi overkapasitas tentu akan dipertimbangkan. Namun pemindahan juga membutuhkan biaya, sementara saat ini ada efisiensi anggaran. Karena itu dipilih lapas yang paling dekat agar pelaksanaannya lebih memungkinkan,” jelasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi