Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Bersikap Kooperatif di Persidangan, Terdakwa Bagong Buka-Bukaan Soal Aliran Dana Rekening

Nurismi • Senin, 8 Juni 2026 | 11:35 WIB
SIDANG TPPU: Terdakwa Bagong saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Tarakan. (HRK)
SIDANG TPPU: Terdakwa Bagong saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Tarakan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Johansyah alias Bagong di Pengadilan Negeri Tarakan mengungkap sejumlah fakta baru. 

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Bagong mengakui penggunaan rekening milik istrinya saat berada di Malaysia ketika masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sekaligus menjelaskan asal-usul sejumlah transaksi keuangan yang menjadi objek perkara.

Penasehat Hukum terdakwa Ernawati mengatakan, kliennya bersikap kooperatif selama proses persidangan. Dengan memberikan keterangan secara terbuka kepada majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.

“Sudah diakui di persidangan. Klien kami kooperatif menjawab pertanyaan hakim maupun jaksa. Dia mengakui menggunakan rekening tersebut saat berada di Malaysia ketika masih berstatus DPO,” ujar Ernawati.

Menurutnya, rekening atas nama Ita Noviyanti yang merupakan istri terdakwa memang digunakan Bagong selama berada di Malaysia.

Namun, terdakwa menerangkan bahwa rekening tersebut tidak dipakai secara khusus. Untuk transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bagong mengaku menerima transfer dana dari berbagai pihak yang dikenalnya selama berada di Malaysia.

Dana tersebut, menurut pengakuannya, berkaitan dengan aktivitas jual beli ayam sabung Filipina yang dijalankan selama menjadi buronan.

“Tadi dijelaskan bahwa uang yang masuk ke rekening itu berasal dari berbagai orang. Ada yang mengirim karena usaha yang dijalani terdakwa selama berada di Malaysia. Jadi tidak seluruhnya berkaitan dengan narkotika,” kata Ernawati.

Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami majelis hakim dalam sidang. Selain menelusuri penggunaan rekening milik pihak lain.

Hakim juga menggali hubungan terdakwa dengan sejumlah orang, yang disebut pernah melakukan transfer dana ke rekening yang digunakan Bagong selama berada di Malaysia.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui asal-usul dana yang kemudian menjadi bagian dari objek pembuktian. Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah disidangkan.

Selain menjelaskan mengenai transaksi keuangan, terdakwa juga mengakui keterlibatannya dalam perkara narkotika yang sebelumnya telah diproses hukum.

Ernawati menyebut, kliennya tidak membantah pernah tersandung kasus kepemilikan sabu seberat 2 kilogram yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami mengakui perkara 2 kilogram sabu yang memang sudah pernah diproses. Itu tidak dibantah dalam persidangan,” ujarnya.

Meski demikian, terhadap dugaan aliran dana lain yang dikaitkan dengan tindak pidana narkotika. Pihak terdakwa menilai hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Menurut Ernawati, belum seluruh transaksi yang dipersoalkan dapat langsung disimpulkan berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Ia menegaskan, selama pemeriksaan terdakwa tidak menutupi fakta-fakta yang ditanyakan majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.

Seluruh pertanyaan yang diajukan dijawab sesuai pengetahuan terdakwa. Termasuk pengakuan atas peristiwa yang pernah dialaminya.

“Apa yang ditanyakan dijawab dan apa yang memang pernah terjadi juga diakui. Karena itu kami menilai terdakwa cukup kooperatif selama proses pemeriksaan,” pungkas Ernawati. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#TPPU #peredaran narkoba