Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Cegah Pengusaha Pindah ke Malaysia, DKP Kaltara Dorong Sinkronisasi Regulasi Ekspor

Nurismi • Senin, 8 Juni 2026 | 09:20 WIB
KELUHAN PENGUSAHA: Salah seorang eksportir sampaikan keluhan ke DKP Kaltara, Minggu (7/6). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
KELUHAN PENGUSAHA: Salah seorang eksportir sampaikan keluhan ke DKP Kaltara, Minggu (7/6). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Ekspor langsung komoditas perikanan dari Tarakan ke Hong Kong masih dihadapkan pada sejumlah hambatan administratif.

Pengusaha menilai adanya perbedaan penerapan regulasi dan belum sinkronnya persyaratan antarinstansi. Membuat proses ekspor menjadi lebih panjang dan berpotensi mengurangi daya saing daerah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara (Kaltara) Peter Setiawan mengatakan, persoalan utama yang dihadapi pelaku usaha berada pada perbedaan interpretasi aturan antara sertifikasi karantina dengan persyaratan tambahan yang diminta lembaga teknis terkait mutu produk. 

Menurutnya, kondisi tersebut bahkan sempat berujung pada pemeriksaan terhadap aktivitas ekspor yang dijalankannya. Karena adanya perbedaan pemahaman mengenai dokumen yang harus dipenuhi.

“Kemarin saya sampai diperiksa di kantor saya. Jadi memang ada miss di regulasi ini karena implementasinya di bawah tidak jelas. Yang jadi masalah, sudah ada sertifikat karantina yang jelas, barangnya juga jelas. Tapi masih diminta lagi sertifikat dari Balai Mutu seperti SHMKP, itu yang bikin kami bingung,” ujarnya, Minggu (7/6).

Peter mengakui dirinya tidak menjalankan kegiatan pengolahan hasil perikanan. Melainkan hanya menjadi penghubung antara pemasok di daerah dengan pembeli di Hong Kong.

Karena tidak memiliki fasilitas pengolahan, ia menilai persyaratan seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) maupun HACCP tidak selalu relevan terhadap model usaha yang dijalankannya.

Namun, munculnya persyaratan tambahan dari instansi berbeda dinilai membuat proses ekspor menjadi lebih rumit. Terutama bagi pelaku usaha yang bergerak sebagai distributor atau penghubung perdagangan.

“Saya ini bukan pengolah. Saya hanya bantu supaya barang dari supplier bisa ketemu buyer di Hong Kong. Tapi kalau satu bilang cukup karantina, satu lagi bilang harus ada mutu lagi, ini jadi tumpang tindih. Akhirnya kami yang di lapangan yang bingung,” katanya.

Ia menilai apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin pelaku usaha memilih jalur perdagangan melalui Tawau, Malaysia, yang dinilai memiliki prosedur lebih sederhana.

“Kalau ini tidak diselesaikan, pengusaha bisa saja beralih lewat Tawau karena lebih simpel dari sisi proses,” ujarnya.

Menurut Peter, jalur perdagangan melalui Tawau telah memiliki jaringan distribusi yang kuat menuju pasar Malaysia maupun Tiongkok. Sehingga secara operasional dianggap lebih efisien dibandingkan harus menghadapi prosedur yang berlapis.

Keluhan serupa disampaikan pelaku usaha lainnya, Adi, yang menyoroti proses perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).

Ia menyebut sejumlah izin usaha masih tertahan akibat belum sinkronnya persetujuan teknis. Termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan pengaturan zonasi.

“Kalau dari kami pelaku usaha, kendalanya di OSS. Sudah berbulan-bulan kami urus, tapi belum selesai. Karena masih menunggu instruksi teknis, termasuk PKKPR dan zonasi. Jadi secara sistem masih tersendat,” ujarnya.

Adi berharap adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi teknis. Agar proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi aktivitas ekspor maupun investasi di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.

Ia menegaskan pelaku usaha tidak keberatan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk SKP maupun HACCP. Selama mekanisme penerapannya berjalan sinkron dan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.

“Kami tidak menolak aturan. Semua mau kami ikuti, SKP, HACCP, semuanya. Tapi sistemnya harus sinkron antara pusat, daerah, dan instansi teknis supaya tidak menghambat usaha di lapangan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Pembina Mutu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Syamsiah menjelaskan, dalam sistem usaha perikanan terdapat dua instrumen utama. Yakni Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI).

Menurutnya, SKP diperuntukkan bagi kegiatan pengolahan hasil perikanan, sedangkan SPDI diterapkan pada skema distribusi tertentu.

Termasuk komoditas hidup seperti kepiting, dengan penerapan yang bergantung pada klasifikasi usaha atau KBLI yang dipilih dalam sistem OSS.

“Untuk pengolahan itu menggunakan SKP, sedangkan untuk distribusi tertentu seperti kepiting hidup menggunakan SPDI. Jadi tergantung KBLI yang dipilih di OSS,” ujarnya.

Syamsiah menjelaskan DKP berperan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha. Sebelum memberikan rekomendasi teknis yang menjadi bagian dari proses penerbitan izin oleh instansi berwenang.

Ia juga menyebut hingga saat ini sebagian besar pelaku usaha masih diarahkan menggunakan skema SKP. Karena implementasi SPDI belum diterapkan secara luas.

“DKP melakukan pembinaan dan pendampingan di lapangan, kemudian memberikan rekomendasi setelah persyaratan terpenuhi. Saat ini masih banyak pelaku usaha yang diarahkan ke SKP karena SPDI belum banyak diterapkan,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#ekspor #pemprov kaltara #dkp kaltara