HARIAN RAKYAT KALTARA — Polemik mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) senilai Rp 332,16 miliar ditanggapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto menegaskan, tidak ada dana yang hilang maupun disalahgunakan sebagaimana persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Denny, seluruh dana reboisasi yang dikelola pemerintah daerah masih tercatat dengan baik dan penggunaannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai narasi mengenai “raibnya dana reboisasi”, tidak sesuai dengan fakta administrasi dan tata kelola keuangan daerah.
“Tak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Denny, Minggu (7/6).
Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran.
Dengan skema tersebut, sisa dana yang belum digunakan pada tahun berjalan tetap dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah.
“Karena itu, keberadaan saldo dana reboisasi tidak dapat diartikan sebagai anggaran yang hilang atau tidak jelas keberadaannya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Pemprov Kaltara masih memiliki sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp 338,48 miliar.
Data tersebut, kata dia, menjadi bukti konkret bahwa dana reboisasi masih tersedia dan tercatat secara resmi dalam sistem keuangan pemerintah.
“Justru data administrasi menunjukkan masih ada sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Denny menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini bukan terkait penyimpangan anggaran. Melainkan pengelolaan kas daerah di tengah tingginya kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, juga dialami banyak daerah lain di Indonesia yang masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat untuk membiayai berbagai program prioritas.
“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran. Melainkan tantangan pengelolaan kas daerah, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” katanya.
Untuk memperkuat kepercayaan publik, Pemprov Kaltara terus melakukan penyempurnaan tata kelola keuangan. Termasuk memperkuat sistem penandaan sumber pendanaan dan pelaporan penggunaan anggaran, agar semakin transparan dan akuntabel.
Denny berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum lengkap.
“Komitmen kami jelas, menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Yang terpenting, tidak ada dana reboisasi yang hilang dan seluruh pengelolaannya dilakukan sesuai aturan,” tutupnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi