Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Pinjam Rekening Istri via M-Banking: Cara Bandar Sabu Tarakan Bagong Samarkan Duit Haram TPPU

Nurismi • Kamis, 4 Juni 2026 | 09:40 WIB
KURSI PESAKITAN: Terdakwa Bagong saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Tarakan. (HRK)
KURSI PESAKITAN: Terdakwa Bagong saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Tarakan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Penggunaan rekening milik istri dan pihak lain untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika, terungkap dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Johansyah alias Bagong di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (2/6). 

Dalam pemeriksaan terdakwa, Bagong mengakui rekening atas nama Ita Noviyanti dan Rusdi digunakan dalam transaksi yang berkaitan dengan peredaran sabu yang dijalankannya.

Di hadapan majelis hakim, Bagong membenarkan sebagian dana yang masuk ke kedua rekening tersebut berasal dari hasil penjualan narkotika.

Namun, ia menyatakan tidak dapat memastikan jumlah pastinya. Karena dana tersebut telah bercampur dengan pemasukan dari usaha lain yang dijalankannya.

“Benar menggunakan rekening Rusdi dan istri saya, Ita Noviyanti, terkait transaksi narkotika. Tapi uang usaha dan uang hasil narkotika bercampur, jadi saya lupa jumlah pastinya,” ujarnya dalam persidangan.

Terdakwa menjelaskan rekening milik istrinya digunakan karena dirinya memegang akses mobile banking.

Menurutnya, rekening tersebut awalnya dibuat atas permintaannya untuk mendukung aktivitas usaha.
Dalam keterangannya, Bagong juga mengakui pernah berperan sebagai bandar narkotika di Tarakan.

Ia menerangkan sistem transaksi yang dijalankan dengan memberikan barang terlebih dahulu kepada pembeli. Kemudian pembayaran dilakukan setelah barang berhasil terjual.

“Saya kasih dulu barangnya, nanti kalau sudah laku uangnya dikirim ke rekening Ita Noviyanti dan Rusdi,” katanya.

Pada persidangan itu, Bagong turut mengungkap pernah memperoleh satu kilogram sabu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Duda.

Paket narkotika tersebut, menurut pengakuannya, dibeli seharga Rp 350 juta secara tunai sebelum diedarkan kembali.

Ia menyebut satu kilogram sabu tersebut kemudian dijual dengan nilai mencapai Rp 500 juta. Dari transaksi tersebut, terdakwa mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 150 juta.

Meski mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika, Bagong membantah sejumlah keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satunya mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut berlangsung sejak 2019-2024.

Terdakwa juga membantah keterangan yang menyebut dirinya mampu menjual hingga dua kilogram sabu dalam waktu satu bulan.

“Saya tidak seperti yang tertulis di BAP. Tidak benar kalau bisa menjual dua kilogram dalam sebulan,” tegasnya.

Selain menjelaskan aliran dana yang menjadi objek perkara TPPU, Bagong menyampaikan dirinya memiliki sumber pendapatan lain di luar bisnis narkotika.

Ia mengaku pernah menjalankan usaha peternakan ayam potong di Tarakan dan Tawau, Malaysia, serta usaha jual beli ayam sabung Filipina.

Menurut keterangannya, usaha ayam Filipina tersebut memiliki nilai jual tinggi. Ia mengaku memiliki sekitar 100 ekor ayam dan memasarkannya ke sejumlah daerah, termasuk Tarakan dan Samarinda.

“Ayam Filipina bisa saya jual sampai Rp 10 juta per ekor. Kalau ada yang pesan tiga ekor, nilainya bisa Rp 30 juta,” ujar Bagong.

Bagong menjelaskan setelah bebas dari perkara narkotika pada 2020, dirinya sempat berada di Tawau, Malaysia. Untuk mengembangkan usaha peternakan ayam potong dan perdagangan ayam Filipina. Ia mengaku menjalankan usaha tersebut hingga kembali tersandung perkara narkotika pada 2023.

Persidangan juga membahas sejumlah aset yang disita penyidik dan diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika. Namun, Bagong membantah aset-aset tersebut diperoleh dari hasil penjualan sabu.

Terkait kendaraan Hyundai Creta yang masuk dalam daftar barang sitaan, terdakwa menyatakan mobil tersebut tidak dibeli menggunakan uang hasil narkotika.

Ia juga mengklaim pernah mendapat tekanan saat pemeriksaan. Sehingga memberikan keterangan yang menurutnya tidak sesuai fakta.

Sementara itu, untuk mobil Honda HR-V, Bagong mengaku kendaraan tersebut diperoleh melalui transaksi gadai dengan seseorang yang berada di Lapas Nunukan.

Ia menyebut baru mengetahui kemudian bahwa kendaraan tersebut diduga memiliki permasalahan administrasi.

Mengenai aset tanah di daerah Juata, terdakwa menjelaskan lahan tersebut dibeli untuk istrinya sebelum mereka menikah pada 2018. Pada 2020.

Aset tersebut dibaliknamakan dan dijadikan jaminan pinjaman bank untuk memperoleh tambahan modal usaha.

Dalam sidang tersebut, Bagong juga menerangkan sejumlah transaksi ke rekening milik Rudi Adi Suwarno saat dirinya berada di Malaysia.

Menurutnya, transfer tersebut dilakukan untuk kebutuhan penukaran mata uang rupiah ke ringgit. Guna mendukung usaha peternakan yang dijalankannya. Ia membantah transaksi tersebut berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Saat ini Bagong diketahui juga sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika dengan barang bukti dua kilogram sabu. Menurut keterangannya, penangkapan dalam perkara tersebut dilakukan melalui pengembangan penyelidikan.

Menutup keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya. Sidang perkara TPPU tersebut dijadwalkan kembali digelar pada 30 Juni 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (sas/uno)

Editor : Nurismi
#TPPU #penjualan sabu #peredaran narkoba