Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Resmi Hapus Paspor Biasa: Kantor Imigrasi Tarakan Berlakukan Seluruh Pemohon Beralih ke E-Paspor

Nurismi • Kamis, 4 Juni 2026 | 08:15 WIB
PERMOHONAN PASPOR: Paspor biasa elektronik mulai diterapkan di Kantor Imigrasi Tarakan. (HRK)
PERMOHONAN PASPOR: Paspor biasa elektronik mulai diterapkan di Kantor Imigrasi Tarakan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan kini melayani seluruh permohonan penerbitan paspor dalam bentuk Paspor Biasa Elektronik (e-paspor). 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 yang mengatur penerbitan paspor elektronik secara penuh di seluruh Indonesia.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Yogie Tirta mengatakan, seluruh permohonan paspor yang diajukan masyarakat saat ini telah dilayani dalam bentuk paspor elektronik.

“Di Kantor Imigrasi Tarakan sudah dilakukan secara keseluruhan, semua permohonan dilayani untuk penerbitan paspor biasa elektronik. Masa berlakunya tersedia lima tahun dan sepuluh tahun,” ujarnya, Selasa (2/6) lalu.

Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan paspor elektronik masih sama seperti sebelumnya. Pemohon dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi e-Paspor. Selain itu, Kantor Imigrasi Tarakan juga tetap menyediakan layanan walk-in bagi kelompok prioritas.

Kelompok yang dapat memanfaatkan layanan tersebut antara lain penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat yang sedang sakit.

Meskipun demikian, jumlah pemohon yang dilayani melalui jalur walk-in tetap dibatasi sesuai kuota yang telah ditetapkan.

“Baik untuk pendaftaran melalui aplikasi maupun walk-in, semuanya memiliki kuota masing-masing. Hal ini dilakukan agar Kantor Imigrasi Tarakan dapat mengontrol jumlah pemohon setiap harinya dan menghindari kepadatan pelayanan,” katanya.

Sementara itu, persyaratan pengajuan paspor tidak mengalami perubahan. Pemohon tetap diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK). Serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, maupun surat baptis.

“Persyaratan permohonannya tetap sama, tidak ada perbedaan. Yang berbeda hanya produk paspor yang diterbitkan,” jelasnya.

Perbedaan lainnya terdapat pada besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan kepada pemohon.

Jika sebelumnya paspor biasa non-elektronik dikenakan biaya Rp 350 ribu, maka untuk paspor elektronik biaya yang berlaku lebih tinggi.

“Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 650 ribu. Sementara untuk paspor elektronik dengan masa berlaku sepuluh tahun dikenakan tarif Rp 950 ribu,” sebut Yogie.

Selain pelayanan di kantor, Imigrasi Tarakan juga masih menjalankan program Layanan Paspor Keliling Imigrasi Tarakan (Lapak Ikan). Program tersebut secara rutin dilaksanakan di sejumlah kabupaten dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan.

Menurut Yogie, layanan tersebut kerap dirangkaikan dengan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis. Khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah yang relatif jauh dari akses pelayanan keimigrasian.

“Kemarin kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Malinau. Sebelumnya juga ada permintaan dari Kabupaten Bulungan. Sehingga kami melaksanakan pelayanan yang dirangkaikan dengan pemeriksaan kesehatan gratis,” ujarnya.

Program tersebut, lanjutnya, sejalan dengan semangat pelayanan yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi melalui slogan “Imigrasi Untuk Rakyat”.

Yogie menjelaskan, kebijakan penerbitan paspor elektronik secara penuh diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Untuk wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, termasuk Kantor Imigrasi Tarakan, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2025. 

“Kalau ditarik sampai sekarang, penerapannya sudah hampir satu tahun,” katanya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#paspor elektronik #Imigrasi Tarakan