Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Terikat Aturan Ketat Permendag: Ini Daftar 3 Toko Modern di Tarakan yang Sah Jual Minuman Beralkohol

Nurismi • Rabu, 3 Juni 2026 | 11:31 WIB
 Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMP Kota Tarakan, Erni Mardi Astuti. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMP Kota Tarakan, Erni Mardi Astuti. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Tarakan tidak hanya berfokus pada aktivitas penjualan. Tetapi juga kelengkapan dokumen perizinan yang wajib dipenuhi setiap pelaku usaha. 

Dalam salah satu pengawasan yang dilakukan, sebuah usaha di kawasan Karang Balik diketahui belum dapat memperoleh izin penjualan minuman beralkohol. Karena masih terdapat persyaratan administrasi yang belum lengkap.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan Erni Mardi Astuti mengatakan, usaha tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan izin untuk menjual minuman beralkohol. 

Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi, ditemukan sejumlah dokumen yang belum memenuhi ketentuan. Sehingga proses perizinan belum dapat dilanjutkan.

“Waktu itu sempat mengajukan izin, tetapi masih ada yang kurang. Karena itu belum bisa diproses sampai seluruh persyaratan yang diminta dipenuhi,” ujarnya.

Menurut Erni, usaha tersebut mengajukan izin sebagai subdistributor minuman beralkohol. Dalam ketentuan yang berlaku, subdistributor wajib memperoleh rekomendasi atau penunjukan resmi dari distributor. Sebelum dapat menjalankan kegiatan distribusi maupun penjualan sesuai izin yang diajukan.

“Nah kalau itu dia subdistributor. Kalau subdistributor mendapat rekomendasi dari distributor,” katanya.

Ia menjelaskan, selama proses perizinan belum memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, usaha tersebut tidak diperkenankan melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol.

“Waktu itu kami tolak dan tidak beroperasi. Istilahnya mereka tidak jual,” imbuhnya.

Meski demikian, DKUKMP belum dapat memastikan perkembangan terbaru terkait pengajuan izin tersebut. Hal itu karena sistem perizinan saat ini dilakukan secara terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) yang terhubung langsung dengan pemerintah pusat.

Menurut Erni, pemerintah daerah tidak selalu menerima informasi terbaru secara langsung terkait perkembangan setiap permohonan izin yang diproses melalui sistem tersebut.

“Sekarang kami belum dapat informasi apakah persyaratan yang sebelumnya kurang sudah dipenuhi atau belum. Karena mereka melakukan OSS,” katanya.

Dari hasil pengawasan terpadu yang pernah dilakukan, ditemukan pula sejumlah tempat hiburan malam yang belum melengkapi seluruh dokumen perizinan.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pembinaan dan pendampingan. Agar pelaku usaha dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, subdistributor merupakan mata rantai distribusi yang menyalurkan minuman beralkohol kepada pengecer atau penjual langsung yang telah ditunjuk. 

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa distributor maupun subdistributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara langsung kepada konsumen.

Saat ini jumlah pelaku usaha yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol di Kota Tarakan relatif terbatas. Beberapa yang tercatat memiliki izin antara lain Supermarket Xpress, Toko Restu dan Supermarket NU Store.

Erni menegaskan setiap pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan usaha.

Pemerintah dapat melakukan pembinaan hingga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kalau ada yang belum memenuhi ketentuan, tentu harus dilengkapi terlebih dahulu. Tujuannya agar seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam beberapa kegiatan pengawasan sebelumnya, petugas dari Kementerian Perdagangan juga turut terlibat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha.

Terhadap usaha yang belum memenuhi persyaratan, peredaran produk minuman beralkohol dapat dihentikan sementara sampai seluruh ketentuan yang diwajibkan berhasil dipenuhi.

“Pernah ada pengawasan dari kementerian. Ada yang disegel sampai persyaratannya dipenuhi,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#izin peredaran #minuman beralkohol