Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Gulung 58 Kasus Pencurian Sepanjang 2026, Polda Kaltara Jebloskan Puluhan Bandit ke Sel Tahanan

Nurismi • Rabu, 3 Juni 2026 | 09:50 WIB
PENGUNGKAPAN KASUS: Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polda Kaltara berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana pencurian. (POLDA KALTARA)
PENGUNGKAPAN KASUS: Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polda Kaltara berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana pencurian. (POLDA KALTARA)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Sepanjang Januari-Mei 2026, jajaran Polda Kaltara berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana pencurian. Terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara bersama satuan reserse kriminal di seluruh wilayah hukum Kalimantan Utara. 

Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menerangkan dari total 58 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 32 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kemudian lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 21 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).  

“Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 46 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal,” terangnya, Selasa (2/6). 

Sebaran pengungkapan kasus menunjukkan tingginya intensitas penanganan perkara di sejumlah daerah. Polres Tarakan menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 21 kasus.

Disusul Polresta Bulungan dengan 13 kasus, Polres Nunukan 10 kasus, Polres Malinau 8 kasus, Polres Tana Tidung 4kasus, dan Ditreskrimum Polda Kaltara sebanyak 2 kasus.

Selain berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku, proses penanganan perkara juga terus berjalan. 

“Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 24 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sembilan perkara dihentikan penyidikannya melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara 25 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan,” jelasnya. 

Ia menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah Kalimantan Utara.

Menurutnya, penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. 

“Melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas, kami berkomitmen menjaga Kalimantan Utara agar tetap aman, nyaman, dan terkendali,” tegasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwa menambahkan, sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polda Kaltara juga membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas merespons laporan kejahatan jalanan selama 24 jam penuh. 

Kehadiran unit ini diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas. 

“Masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan, menghindari aktivitas seorang diri di lokasi yang rawan pada malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan,” jelasnya. 

Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi melalui kantor polisi terdekat, layanan darurat Polri 110 maupun kepada Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing. 

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” kata dia. 

Dengan berbagai langkah yang dilakukan, Polda Kaltara optimistis tingkat kriminalitas di wilayah perbatasan Indonesia tersebut dapat terus ditekan. Sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#kasus pencurian #polda kaltara