HARIAN RAKYAT KALTARA — Dugaan pelanggaran aparatur yang disorot dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di Kota Tarakan mulai memasuki tahap klarifikasi oleh Inspektorat Kota Tarakan.
Namun hingga kini, pemerintah daerah menegaskan belum ada kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran. Karena proses pemeriksaan masih berjalan dan membutuhkan bukti serta keterangan saksi.
Kepala Inspektorat Kota Tarakan Abdul Azis Hasan mengatakan, saat ini masih berada pada tahap awal pemeriksaan dengan melakukan pengumpulan informasi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan laporan.
Setiap laporan yang masuk harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak dapat langsung berujung pada penjatuhan sanksi.
“Kami memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparatur pemerintah daerah. Agar berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Inspektorat juga memiliki fungsi pengawasan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, termasuk Perumda Air Minum PDAM Tirta Alam Tarakan.
“Tugas saya sebagai dewan pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas direktur. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan, baik dalam perda, perwali, renbis maupun RKA,” sebutnya.
Abdul Azis menjelaskan, mekanisme penindakan terhadap pejabat pemerintah maupun pimpinan BUMD memiliki aturan tersendiri dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan laporan awal tanpa proses pemeriksaan yang lengkap.
Ia menyebut, pencopotan seorang direktur atau pejabat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Termasuk apabila berkaitan dengan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Seorang direktur bisa dicopot karena beberapa hal, salah satunya karena tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Tidak bisa hanya karena laporan langsung dicopot,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah harus tetap mengedepankan asas legalitas dan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemeriksaan. Sehingga tidak bisa langsung mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia juga menekankan pentingnya alat bukti dan keberadaan saksi yang mengetahui langsung peristiwa yang dilaporkan.
Menurutnya, saksi yang dapat dimintai keterangan adalah pihak yang benar-benar melihat, mendengar, atau mengalami langsung kejadian tersebut.
“Saksi itu orang yang melihat, mendengar, atau merasakan langsung kejadian. Kalau tidak berada di lokasi, kami tidak bisa memanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul, lanjut Abdul Azis, Inspektorat baru akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme hukuman disiplin aparatur memiliki beberapa tingkatan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
"Untuk kategori ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas dari atasan. Sedangkan kategori sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala,” ungkap Azis.
Sementara untuk kategori berat, kata dia, penjatuhan sanksi hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia kembali menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang berjalan saat ini masih sebatas pengumpulan informasi awal dan belum dapat disimpulkan hasil akhirnya.
“Ini masih tahap pemeriksaan. Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi