Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Resah Suara Bising Malam Hari, Warga Tarakan Puas Lihat 19 Motor Knalpot Brong Diangkut Polisi

Nurismi • Jumat, 29 Mei 2026 | 08:56 WIB
PELANGGARAN: Sebanyak 19 unit sepeda motor ditahan di Mako Satlantas Polres Tarakan. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)
PELANGGARAN: Sebanyak 19 unit sepeda motor ditahan di Mako Satlantas Polres Tarakan. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Satlantas Polres Tarakan mengamankan 19 unit sepeda motor dalam patroli malam yang digelar pada Minggu (24/5) dini hari. 

Kendaraan tersebut ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran kasat mata. Mulai dari penggunaan knalpot tidak standar, tidak memasang pelat nomor polisi, hingga pengendara yang tidak menggunakan helm.

Patroli dilakukan setelah polisi menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait maraknya pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong dan dianggap mengganggu kenyamanan warga, terutama pada malam hari.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Lantas Iptu Ardi Wisnu Pradana mengatakan, patroli dilakukan dengan metode Blue Light Patrol dan patroli mobile di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara pada malam akhir pekan.

“Keluhan masyarakat kita tanggapi. Personel melakukan patroli di sekitar bandara, kawasan Taman Berkampung hingga Jalan Kusuma Bangsa. Sekaligus dilakukan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata,” ujarnya, Senin (25/5) lalu.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Bahkan, beberapa pengendara disebut menggunakan “paket lengkap” pelanggaran sekaligus.

“Ada yang tidak pakai helm, tidak ada pelat nomor, knalpot brong, bahkan spion juga tidak ada. Nah itu yang kita tindak. Kalau pengendara lengkap dan tertib, tidak kita berhentikan,” ungkapnya.

Seluruh kendaraan yang terjaring merupakan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penilangan dan menahan kendaraan. Sebagai barang bukti hingga proses sidang selesai.

“Semua ditilang. Kendaraan kita tahan dulu. Nanti setelah selesai sidang atau tilangnya dibayarkan melalui BRIVA maupun sidang, motor baru bisa diambil,” jelasnya.

Setelah bayar tilang atau sidang, pengendara diwajibkan terlebih dahulu mengganti knalpot tidak standar. Dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat dibawa pulang.

Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Tarakan menerjunkan sebanyak 38 personel. Dari hasil patroli, mayoritas pengendara yang terjaring masih berusia muda, mulai dari usia 15 hingga 35 tahun. Bahkan beberapa di antaranya masih berstatus pelajar dan ada yang belum cukup umur untuk berkendara.

Terhadap pelajar yang diamankan, polisi memanggil orang tua masing-masing untuk diberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas.

“Kalau masih anak sekolah dan di bawah umur, orang tuanya kita panggil. Tetap kita berikan edukasi. Karena pada akhirnya kendaraan itu juga diberikan oleh orang tuanya,” ujarnya.

Menurut Ardi, pengawasan dari orang tua sangat diperlukan agar anak-anak tidak menggunakan kendaraan secara sembarangan tanpa memperhatikan keselamatan.

“Setidaknya dibekali pemahaman keselamatan berlalu lintas, pakai helm, dan orang tua juga harus mengawasi,” katanya.

Ia menambahkan, patroli serupa akan terus digiatkan, khususnya pada malam akhir pekan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menekan penggunaan knalpot brong di Kota Tarakan.

“Ke depan patroli seperti ini akan terus kita laksanakan. Liburan boleh, tapi tetap harus tertib berlalu lintas,” tegasnya.

Ardi juga mengungkapkan, sebelumnya pihak kepolisian pernah menerima surat dari sekolah yang meminta bantuan penertiban pelajar. Namun saat petugas mendatangi sekolah, para siswa justru tidak membawa kendaraan.

“Kami pernah turun ke sekolah karena ada permintaan penertiban. Tapi saat kami datang, pelajarnya tidak bawa motor. Entah sudah ada yang memberi tahu sebelumnya,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#knalpot brong #razia