Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Meroket Jadi 79 Persen, Kepatuhan Transparansi Badan Publik di Kaltara Naik Drastis!

Nurismi • Jumat, 29 Mei 2026 | 07:30 WIB
MONEV KIP: Sekprov Kaltara Denny Harianto hadiri Monev KIP Tahun 2025.  (DKISP KALTARA)
MONEV KIP: Sekprov Kaltara Denny Harianto hadiri Monev KIP Tahun 2025.  (DKISP KALTARA)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Komitmen keterbukaan informasi publik di Kalimantan Utara terus menunjukkan perkembangan positif. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mencatat peningkatan signifikan partisipasi badan publik, dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) tahun 2025. 

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif. Melainkan bagian penting dari pelayanan prima pemerintah kepada masyarakat. 

Menurutnya, tanggung jawab tersebut melekat pada seluruh badan publik. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal hingga pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara. 

“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari pelayanan yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama seluruh badan publik,” ujarnya, Senin (25/5) lalu. 

Prinsip keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam aturan tersebut, akses informasi menjadi hak setiap warga negara yang harus dipenuhi secara terbuka dan bertanggung jawab. 

“Saya menilai perkembangan teknologi informasi serta meningkatnya tuntutan masyarakat membuat badan publik harus semakin transparan, responsif dan akuntabel dalam memberikan layanan informasi,” jelasnya. 

Karena itu, pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dinilai penting sebagai instrument. Untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip transparansi. 

“Monitoring dilakukan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi. Sedangkan evaluasi dilakukan untuk menilai indikator yang telah ditetapkan Komisi Informasi,” terangnya. 

Melalui kegiatan tersebut, Pemprov Kaltara berharap tata kelola pemerintahan di daerah semakin terbuka, partisipatif dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain itu, budaya keterbukaan informasi diharapkan terus tumbuh secara berkelanjutan. Guna mendukung terwujudnya Kaltara yang informatif dan berdaya saing. 

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara Fajar Mentari menyebut pelaksanaan Monev KIP tahun ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. 

“Pada 2024, tingkat partisipasi badan publik tercatat hanya 43,9 persen dari target 221 badan publik. Namun pada 2025, angka tersebut meningkat menjadi 79,6 persen atau sebanyak 204 badan publik dari total 256 sasaran,” sebut dia. 

Tidak hanya dari sisi partisipasi, hasil evaluasi juga mengalami perkembangan. Jika pada 2024 belum ada badan publik yang masuk kategori informatif. Maka pada 2025 tercatat tujuh badan publik berhasil meraih predikat informatif. 

Menurut Fajar, peningkatan itu menunjukkan tumbuhnya kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. 

“Esensi keterbukaan informasi bukan sekadar kompetisi. Tetapi bagaimana badan publik mampu memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#KI Kaltra #Badan publik #transparansi