Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara, Bos PT SIP Bakal Dijadwalkan Ulang Terkait Kasus Tambang Nunukan

Nurismi • Selasa, 26 Mei 2026 | 12:25 WIB
PEMERIKSAAN: Kejati Kaltara saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan beberapa bulan yang lalu . (KEJATI KALTARA UNTUK HRK)
PEMERIKSAAN: Kejati Kaltara saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan beberapa bulan yang lalu . (KEJATI KALTARA UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus bergerak mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan.

Namun, upaya penuntasan kasus ini sedikit terhambat lantaran salah satu saksi kunci mangkir dari panggilan penyidik.

Saksi yang dimaksud adalah KM, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM).

KM diketahui tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan keterangan atau alasan yang jelas.

Sepanjang pekan ini, terhitung sejak Senin hingga Kamis (18-21 Mei 2026), tim penyidik Kejati Kaltara sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan maraton terhadap sedikitnya 9 orang saksi. Mereka yang dipanggil dinilai memiliki keterkaitan kuat dengan perkara pertambangan yang tengah didalami.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya ketidakhadiran beberapa saksi tersebut, termasuk dari unsur pemerintahan dan swasta.

"Benar tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari pihak Kementerian maupun pihak perusahaan. Namun beberapa orang saksi yang dipanggil, yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan, yaitu Direktur Utama PT SIP yang sekaligus Direktur PT CCM yakni saudara KM, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidakhadirannya," ujar Andi Sugandi dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Andi menjelaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan sejatinya sudah dikirimkan kepada para saksi minimal satu minggu sebelum jadwal yang ditentukan. Untuk saudara KM sendiri, jadwal pemeriksaan seharusnya jatuh pada Rabu, 20 Mei 2026.

Mengingat ini merupakan pemanggilan pertama bagi KM, pihak Kejati Kaltara memastikan akan segera menyusun langkah selanjutnya dan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua.

Keterangan KM dinilai sangat krusial untuk membuat terang benderang kasus pertambangan di Nunukan tersebut.

"Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan, jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan," pungkas Andi.
 

Editor : Nurismi
#Kejati Kaltara #sektor pertambangan