HARIAN RAKYAT KALTARA — Aksi percobaan pembobolan mesin ATM Bank Muamalat di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan Tengah, berhasil diungkap Satreskrim Polres Tarakan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Seorang pria berinisial AP alias ADI (41) diamankan Unit Resmob saat berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman pada Minggu (24/5) Subuh.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Polisi menduga tersangka hendak kembali menjalankan aksinya, ketika diamankan sekitar pukul 05.00 Wita di depan Dealer Honda Semoga Jaya.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan, kasus tersebut pertama kali diketahui setelah pihak Bank Muamalat menerima pemberitahuan dari pusat.
Bahwa mesin ATM dalam kondisi offline pada Sabtu pagi (23/5) sekitar pukul 06.00 Wita. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan sejumlah kerusakan pada fasilitas ATM.
“Saat dicek ke lokasi, kondisi mesin ATM sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian. Ada kerusakan pada pintu ruang ATM, layar monitor pecah dan bagian brankas juga dirusak,” ujar Rusli, Senin (25/4).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berupaya membobol bagian brankas ATM menggunakan alat potong. Akibat kejadian itu, pihak Bank Muamalat diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Usai menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan. Dengan menyisir rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dengan mencari CCTV di sekitar lokasi sampai radius kurang lebih satu kilometer,” katanya.
Dari hasil penelusuran rekaman CCTV, identitas tersangka akhirnya berhasil diketahui. Polisi menyebut AP alias ADI merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus pembobolan toko mainan.
“Yang bersangkutan residivis perkara pencurian dengan pemberatan,” ungkap Rusli.
Setelah identitas tersangka dikantongi, polisi melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Minggu subuh.
“Kami amankan sekitar jam lima pagi di Jalan Jenderal Sudirman. Saat itu tersangka diduga berencana melakukan aksi lagi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pengrusakan dan percobaan pencurian terhadap mesin ATM Bank Muamalat.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pembobolan di salah satu toko roti di kawasan THM Tarakan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menelusuri barang bukti yang sempat dibuang tersangka di kawasan Karang Anyar. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan saat menjalankan aksi.
“Barang bukti berhasil kami temukan berupa satu unit gerinda merk RYU warna hijau dan satu batang besi pembengkok sepanjang kurang lebih 75 sentimeter,” tuturnya.
Selain alat yang digunakan tersangka, polisi turut mengamankan rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana junto Pasal 17 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 476 junto Pasal 17 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 522 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” sebut Rusli. (sas/uno)
Editor : Nurismi