HARIAN RAKYAT KALTARA — Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Tarakan memasuki babak akhir persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dengan hukuman berbeda. Mulai dari pidana penjara, denda hingga kewajiban membayar uang pengganti ratusan juta rupiah.
Ketiga terdakwa yakni Eva Nurliani Binti Fuhatsyah, Suriani dan Masriah Binti Idris Hatta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan primair sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Berdasarkan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terdakwa Eva Nurliani dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, Eva juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Majelis hakim turut membebankan uang pengganti kepada Eva sebesar Rp 210.500.000. Dalam putusan disebutkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti. Maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Sementara itu, terdakwa Suriani dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Suriani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 675.219.888 dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara apabila tidak mampu membayar.
Sedangkan terdakwa Masriah divonis pidana penjara selama 2 tahun disertai denda Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Selain itu, majelis hakim menghukum Masriah membayar uang pengganti sebesar Rp 12.639.907 dengan subsider 1 bulan penjara.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ketiga terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kasi Intelijen Mohammad Rahman mengatakan, seluruh terdakwa selain dijatuhi pidana badan juga dikenakan pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti.
“Seluruh terdakwa dijatuhi pidana denda dan uang pengganti,” ujarnya.
Rahman menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Ketiganya juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Khusus terdakwa Suriani, kondisi kesehatan yang bersangkutan turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga,” katanya.
Terkait langkah hukum lanjutan, Rahman menyebut dua terdakwa yakni Eva dan Suriani menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan terdakwa Masriah memilih mengajukan upaya hukum banding.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan banding terhadap seluruh putusan ketiga terdakwa tersebut.
“JPU menyatakan banding terhadap ketiga terdakwa,” tegasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi