HARIAN RAKYAT KALTARA — Jalur sempit yang membelah area pemakaman umum di Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah mendadak ramai dilintasi aparat kepolisian pada Selasa dini hari (19/5).
Dalam suasana gelap dengan penerangan terbatas, personel Satresnarkoba Polres Tarakan bergerak memburu seorang pria berinisial AB yang diduga menjadi pemasok sabu di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah Sebengkok Tiram kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Tarakan dengan melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.10 Wita.
Petugas mencurigai sebuah rumah di kawasan Sebengkok Tiram dan mendapati seorang pria berinisial FS (49) sedang berkumpul bersama rekannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan, dari tangan FS ditemukan 15 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,41 gram.
“FS mengaku sabu tersebut baru diperoleh dari AB,” ujar Rusli, Minggu (24/5).
Berbekal pengakuan itu, aparat langsung melakukan pengembangan sekitar satu jam kemudian menuju rumah AB di Sebengkok Tiram RT 11.
Namun perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Polisi harus melintasi area pemakaman umum pada tengah malam dengan kondisi sepi dan minim lampu penerangan.
“Jalurnya memang harus melewati kuburan. Tengah malam, suasananya sepi dan lampu juga terbatas. Bahkan waktu kami minta Ketua RT mendampingi, beliau sempat berpikir juga karena harus lewat kuburan tengah malam. Tapi anggota tetap bergerak karena ini bagian dari tugas,” katanya.
Menurut Rusli, polisi juga mendalami dugaan bahwa area pemakaman di Sebengkok Tiram kerap dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi narkotika karena dianggap aman dan jauh dari pengawasan warga.
Setibanya di rumah AB, polisi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 12 Mini warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika dengan FS.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga dipakai untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, gunting, alat serok hingga beberapa gelas plastik.
“Kami juga mendalami dugaan aktivitas transaksi sabu yang kami duga sering berlangsung di area pemakaman Sebengkok Tiram,” ungkapnya.
Saat ini kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sas/uno)
Editor : Nurismi