Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Punya Kekuatan Hukum Luas, Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Pembentukan Perda Khusus Penanganan HIV/AIDS

Nurismi • Minggu, 24 Mei 2026 | 07:10 WIB
PENANGANAN HIV/AIDS: DPRD Kaltara membahas kebutuhan regulasi khusus yang dinilai mampu memperkuat penanganan HIV/AIDS di Kaltara. (DPRD KALTARA)
PENANGANAN HIV/AIDS: DPRD Kaltara membahas kebutuhan regulasi khusus yang dinilai mampu memperkuat penanganan HIV/AIDS di Kaltara. (DPRD KALTARA)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Komisi IV DPRD Kaltara terus mendorong langkah konkret dalam menekan angka penyebaran HIV/AIDS di daerah. 

Salah satunya melalui penguatan regulasi yang dinilai penting, untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kasus secara menyeluruh.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait beberapa waktu lalu. 

Dalam pertemuan tersebut, DPRD membahas kebutuhan regulasi khusus yang dinilai mampu memperkuat penanganan HIV/AIDS di Kaltara.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah mengatakan, pembahasan difokuskan pada bentuk regulasi yang paling tepat diterapkan. Apakah cukup melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Menurutnya, Komisi IV cenderung mendorong pembentukan Perda karena memiliki kekuatan hukum lebih luas dan mampu mengatur penanganan HIV/AIDS secara lintas sektor. 

“Persoalan HIV/AIDS harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Regulasi yang kuat sangat diperlukan agar upaya pencegahan, edukasi, dan penanganan dapat berjalan terintegrasi,” ujarnya, Jumat (22/5). 

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang tidak hanya bersifat administrative. Tetapi juga mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, khususnya generasi muda. 

Dorongan pembentukan regulasi ini juga dipicu meningkatnya kekhawatiran terhadap temuan kasus HIV/AIDS pada usia pelajar di sejumlah wilayah di Kalimantan Utara. 

“Ini menjadi alarm serius bagi semua pihak. Penanganannya tidak bisa setengah-setengah karena menyangkut masa depan generasi muda kita,” tegasnya. 

Dinas Kesehatan Kaltara, juga menginisiasi rancangan regulasi berasal dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).

Namun substansi regulasi masih memerlukan harmonisasi bersama lintas OPD agar implementasinya berjalan efektif. 

Selain regulasi, rapat juga menyoroti posisi geografis Kaltara sebagai wilayah perbatasan dan daerah transit yang dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi terhadap penyebaran HIV/AIDS. 

Karena itu, Komisi IV bersama seluruh pihak sepakat mendorong penguatan edukasi, sosialisasi, pengawasan. Hingga upaya pencegahan secara terintegrasi di seluruh kabupaten dan kota. 

DPRD Kaltara berharap penanganan HIV/AIDS dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Agar penyebaran kasus di Kalimantan Utara dapat ditekan secara maksimal. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#Penanganan HIV/AIDS #DPRD Kaltara #perda