Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Redam Gejolak Tarif Hemat, Ini Bocoran Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online di Kaltara

Nurismi • Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:15 WIB
KOORDINASI: Pemerintah dan komunitas pengemudi online bahas kebijakan ASK, Jumat (22/5). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
KOORDINASI: Pemerintah dan komunitas pengemudi online bahas kebijakan ASK, Jumat (22/5). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi Kaltara mulai menyusun draft Surat Keputusan (SK) Gubernur, terkait tarif transportasi online setelah keluhan pengemudi mengenai program tarif hemat kembali mencuat. 

Penyusunan aturan tersebut dibahas dalam rapat evaluasi kebijakan angkutan sewa khusus (ASK) yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, bersama komunitas pengemudi online dan sejumlah pihak terkait di Tarakan, Jumat (22/5).

Pembahasan itu menjadi langkah awal penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang nantinya berlaku untuk seluruh wilayah Kaltara.

Selain menyangkut besaran tarif, rapat juga membahas persoalan perizinan operasional aplikator hingga kepatuhan terhadap regulasi transportasi online.

Ketua DPW Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara Misyadi mengatakan, pembahasan tersebut berkaitan dengan aspirasi pengemudi online yang sebelumnya disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat.

Menurutnya, draft tarif yang dibahas Dishub Kaltara disusun berdasarkan usulan biaya operasional kendaraan (BOK) yang sebelumnya dihitung komunitas pengemudi online.

Perhitungan tersebut mencakup berbagai komponen seperti harga kendaraan, suku cadang, hingga biaya operasional harian.

“Susunan draft SK sementara sudah disusun. Perihal penyusunan tarif berdasarkan usulan BOK dari kami yang sudah kami hitung berdasarkan sejumlah komponen, mulai dari harga suku cadang, harga kendaraan hingga biaya operasional kendaraan. Secara keseluruhan diterima dengan baik oleh Dinas Perhubungan Provinsi dan langsung dilakukan kajian,” katanya.

Dari hasil pembahasan sementara, tarif batas bawah angkutan online roda empat diusulkan sebesar Rp 6.328 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 8.266 per kilometer. 

Namun angka tersebut masih berupa draft dan masih memungkinkan berubah sebelum ditetapkan melalui SK Gubernur. Ia menjelaskan tarif minimal nantinya akan diberlakukan untuk dua kilometer pertama perjalanan.

“Kalau tidak ada perubahan, maka tarif batas bawah berlaku untuk minimal pengantaran dua kilometer pertama. Jadi tinggal dikalikan dua kilometer. Itu nantinya jadi patokan tarif minimal untuk angkutan roda empat,” jelasnya.

Sementara untuk transportasi online roda dua, penetapan tarif tetap mengacu pada regulasi nasional berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, wilayah Kalimantan masuk Zona III dengan tarif batas bawah Rp 2.300 per kilometer dan tarif batas atas Rp 2.750 per kilometer.

Ia menyebut penetapan tarif diharapkan dapat mengurangi persoalan program tarif hemat yang selama ini dikeluhkan pengemudi. Karena dinilai memengaruhi pendapatan mereka. Saat ini, SePOI bersama Aliansi Driver Online (ADO) disebut menaungi sekitar 1.194 pengemudi online di Tarakan.

Selain tarif, komunitas pengemudi juga menyoroti persoalan kepatuhan aplikator terhadap perizinan operasional dan regulasi daerah.

Menurut Misyadi, pengawasan terhadap aplikator perlu dilakukan apabila nantinya ditemukan pelanggaran setelah SK Gubernur diterbitkan.

“Kalau regulasi diabaikan sepenuhnya oleh pihak aplikator, baik soal perizinan maupun pelanggaran tarif setelah SK Gubernur diterbitkan. Maka komitmen kami tetap akan menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.

Misyadi juga meminta seluruh perusahaan aplikasi transportasi online lebih aktif menghadiri forum pembahasan yang difasilitasi pemerintah daerah. Menurutnya, selama ini kehadiran aplikator dalam rapat evaluasi masih minim.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltara Desi Witasari, mengatakan penyusunan tarif dilakukan untuk menghindari ketimpangan harga antar aplikator transportasi online yang selama ini menimbulkan gejolak di lapangan.

“Hasil rapat tadi memang membahas evaluasi terkait tarif atas dan tarif bawah untuk menghindari terjadinya ketimpangan harga. Karena selama ini ada beberapa aplikasi yang menggunakan program tarif hemat,” terangnya. 

Aplikasi hijau itu menggunakan tarif hemat dan selama ini menjadi gejolak. Sebenarnya isu ini sudah beberapa kali muncul dan memang sudah menjadi isu nasional.

Menurut Desi, Dishub Kaltara masih melakukan penghitungan sebelum aturan tersebut ditetapkan secara resmi melalui SK Gubernur.

“Dengan adanya pertemuan ini, kami selaku Pemerintah Provinsi Kaltara, khususnya Dinas Perhubungan, sedang membuat draft terkait tarif atas dan tarif bawah. Saat ini masih berproses karena harus kami hitung benar-benar.

Nantinya aturan itu akan digunakan untuk seluruh Kaltara dalam bentuk SK Gubernur,” katanya.

Selain tarif, Dishub Kaltara juga membahas kewajiban administrasi dan izin operasional perusahaan transportasi online.

Ia menyebut beberapa perusahaan aplikasi sempat melakukan pengurusan izin operasional pada 2018, namun hingga kini belum melakukan pembaruan izin.

“Pengguna mobil online itu pada tahun 2018 pernah melakukan pengurusan izin, khususnya aplikator hijau tadi. Tapi kelanjutan izin itu sampai sekarang belum ada pembaruannya,” ujarnya.

Menurut Desi, persoalan administrasi tersebut menjadi salah satu alasan penyusunan aturan tarif belum bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

“Bukan kami memperlambat penetapan tarif, tapi kami ingin antara pihak perusahaan dengan kami itu berjalan sejalan. Mereka melakukan pembaruan izin kendaraan mereka, dan kami juga menjalankan tugas kami terkait penerapan SK tarif tadi,” katanya.

Ia menjelaskan sebagian izin usaha aplikator berada di bawah kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga diperlukan koordinasi lintas instansi sebelum kebijakan diterapkan.

“Nah, ini yang jadi permasalahan kami sekarang. Ada aplikator yang pro dan ada yang kontra. Tetapi persoalannya lebih kepada pemenuhan kewajiban administrasi dan izin usaha mereka,” ujarnya.

Dishub Kaltara memperkirakan proses penyusunan aturan tarif membutuhkan waktu sekitar dua bulan karena masih harus melalui pembahasan bersama bagian hukum dan biro hukum pemerintah daerah.

“InsyaAllah dalam waktu kurang lebih dua bulan. Karena kami juga harus berkoordinasi dengan bagian hukum dan biro hukum terkait aturan-aturan yang ada,” tutupnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#transportasio online #Dishub Kaltara #tarif