HARIAN RAKYAT KALTARA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltara yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan terus mematangkan penyusunan regulasi tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus, Komaruddin, dan dihadiri perwakilan OPD yang berkaitan langsung dengan sektor perkebunan, lingkungan hidup, tata ruang, hingga perizinan.
Pertemuan itu menjadi bagian penting dalam menyelaraskan substansi raperda. Agar dapat diterapkan secara efektif dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dalam rapat kerja tersebut, Pansus bersama OPD membahas berbagai aspek penting dalam penyusunan aturan.
Mulai dari mekanisme perizinan usaha perkebunan, kesesuaian tata ruang wilayah, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga sistem pengawasan perkebunan di lapangan.
Pembahasan dilakukan secara rinci untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya mendorong pertumbuhan investasi. Tetapi juga tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Anggota Pansus DPRD Kaltara Komaruddin menegaskan, Kalimantan Utara memiliki potensi besar di sektor perkebunan yang perlu dikelola secara terarah dan bertanggung jawab.
Karena itu, raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi pemerintah, investor, maupun masyarakat.
“Kalimanatan Utara memiliki potensi perkebunan yang sangat besar. Karena itu, raperda ini disiapkan agar pengembangan sektor perkebunan tetap memperhatikan kelestarian hutan, hak masyarakat adat, serta menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Selain membahas substansi aturan, anggota Pansus juga melakukan harmonisasi sejumlah pasal dalam draf raperda dengan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
“Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan serta memastikan implementasi aturan nantinya dapat berjalan optimal di daerah,” kata dia.
DPRD Kaltara berharap pembahasan raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dapat segera rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar hukum dalam menciptakan iklim investasi perkebunan yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal. (fai/uno)
Editor : Nurismi