HARIAN RAKYAT KALTARA — Tumpukan barang bukti hasil berbagai tindak pidana memenuhi halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kamis (21/5).
Mulai dari ratusan gram sabu, senjata tajam jenis katana, telepon genggam, alat hisap narkoba. Hingga pakaian korban dan pelaku dimusnahkan, setelah seluruh perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan tersebut menjadi penutup proses hukum terhadap 85 perkara pidana yang ditangani Kejari Tarakan dalam beberapa waktu terakhir.
Mayoritas barang bukti berasal dari kasus narkotika yang masih mendominasi penanganan perkara pidana di Kota Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara yang telah inkracht.
“Tujuan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan. Atas barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.
Rahman menjelaskan, puluhan perkara yang barang buktinya dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana.
Selain narkotika, terdapat pula perkara pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual hingga perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari 85 perkara,” katanya.
Dari seluruh perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi. Sejumlah barang bukti sabu dengan jumlah besar turut dimusnahkan dalam kegiatan itu.
Salah satu yang terbesar berasal dari perkara atas nama Ramadhan Fitriadi dan Lukman alias Lahi dengan barang bukti sabu seberat 283,29 gram.
Selain itu, terdapat pula barang bukti sabu seberat 144,13 gram dari perkara Jumain alias Edo serta 131,7 gram dari perkara Haerul alias Heru. Puluhan gram sabu lainnya juga berasal dari sejumlah perkara berbeda yang telah diputus pengadilan.
Tak hanya narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap berbagai barang bukti lain yang digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana.
Di antaranya sejumlah telepon genggam berbagai merek, timbangan digital, alat hisap sabu, gunting, korek api, pakaian, kartu SIM, tiket kapal hingga flashdisk berisi rekaman video.
Kejari Tarakan juga memusnahkan barang bukti perkara penganiayaan berupa senjata tajam jenis katana berwarna hitam. Senjata tersebut dipotong menggunakan alat khusus agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Menurut Rahman, kejaksaan memiliki kewajiban mengeksekusi seluruh amar putusan pengadilan, termasuk terkait status barang bukti dalam suatu perkara pidana.
“Putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan, tetapi juga berkaitan dengan barang bukti yang terdapat pada perkara tersebut. Karena itu terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht, Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti agar seluruh barang benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar maupun dihancurkan, sedangkan barang seperti senjata tajam dipotong menggunakan alat khusus. Untuk barang elektronik dan perlengkapan lain dilakukan penghancuran sesuai prosedur.
“Prosedur pemusnahan barang bukti dilihat dari jenis barang buktinya. Ada yang dibakar, dipotong dan atau dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi