Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Setahun Jadi Buruan Polisi, Target Operasi 'Bapak RK' Akhirnya Ditangkap Saat Tunggu Pembeli Sabu di Selumit

Nurismi • Kamis, 21 Mei 2026 | 19:05 WIB
DIGEREBEK POLISI: Tersangka saat digerebek tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan, Minggu (10/5). (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)
DIGEREBEK POLISI: Tersangka saat digerebek tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan, Minggu (10/5). (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Seorang pria yang diduga telah lama menjalankan bisnis sabu di kawasan Selumit, Tarakan Tengah, akhirnya dibekuk Satresnarkoba Polres Tarakan. 

Pria berinisial B alias “Bapak RK” (53) itu ditangkap saat menunggu pembeli di lokasi transaksi. Bersama belasan paket sabu yang diduga siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/5) sore di kawasan Selumit RT 07, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,66 gram. Lengkap dengan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas Iptu Rusli menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Selumit.

“Anggota menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah itu dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima,” ujar Rusli.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi sejak sore hari. Sekitar pukul 17.00 WITA, polisi mencurigai seorang pria yang duduk di area tersebut sambil menunggu seseorang datang. Saat dilakukan penyergapan, pria itu diketahui merupakan B alias “Bapak RK”.

Menurut Rusli, saat ditangkap pelaku diduga tengah bersiap melakukan transaksi dengan pembeli. Polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di sekitar tempat duduk pelaku. Agar mudah diambil ketika transaksi berlangsung.

“Pelaku saat itu duduk sambil menunggu pembeli datang. Barang bukti sabu disimpan di sekitar lokasi tempat duduknya untuk mempermudah proses transaksi,” katanya.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip bening berisi sabu, dua plastik klip kosong, satu botol plastik bertuliskan “TETRA-CHLOR”.

Serta satu unit handphone OPPO warna Sunrise Gold yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap pelaku merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tarakan.

Aparat sebelumnya telah memantau aktivitas tersangka karena diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Pelaku ini memang sudah masuk target operasi kami. Berdasarkan pengakuannya, dia sudah sekitar satu tahun menjalankan aktivitas jual beli sabu,” ungkap Rusli.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Sabu dibeli dalam jumlah tertentu, kemudian dikemas ulang menjadi paket kecil untuk dijual sesuai permintaan pembeli.

Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per paket, tergantung ukuran dan permintaan konsumen.

“Kalau ada barang dia jual. Jika tidak ada dia berhenti sementara. Paketnya dijual sesuai pesanan pembeli, ada yang Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu,” jelasnya.

Selain dikenal sebagai target operasi narkoba, pelaku juga diketahui merupakan residivis dalam perkara lain. Namun polisi belum merinci kasus pidana sebelumnya yang pernah menjerat tersangka.

Barang bukti yang diamankan selanjutnya dilakukan tes kit oleh petugas dan hasilnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.

“Barang bukti sudah dilakukan tes kit dan hasilnya positif narkotika jenis sabu. Total berat bruto keseluruhan mencapai 1,66 gram,” katanya.

Saat ini B alias “Bapak RK” beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami asal usul sabu yang diedarkan tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain yang terkait,” ujar IPTU Rusli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru terkait penyesuaian pidana. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#polres tarakan #residivis #sabu