HARIAN RAKYAT KALTARA — Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) menggeruduk Gedung DPRD Tarakan, Rabu (20/5).
Mereka menuntut kenaikan tarif layanan hingga percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang dinilai penting untuk melindungi pengemudi dari kebijakan aplikator.
Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional yang digelar serentak di 16 daerah di Indonesia. Massa membawa berbagai atribut dan menyampaikan orasi secara bergantian di halaman DPRD Tarakan.
Ketua DPD SePOI Kaltara Misyadi mengatakan, tuntutan utama pengemudi yakni penyesuaian tarif ojol roda dua yang dianggap tidak lagi sebanding dengan kenaikan biaya hidup dan upah minimum beberapa tahun terakhir.
“Dasar tuntutan kami mengacu pada kenaikan UMR atau UMK dari 2023 sampai 2026. Kami juga pekerja yang terdampak biaya hidup,” ujarnya.
Selain persoalan tarif, SePOI juga menyoroti belum adanya regulasi khusus terkait layanan pengantaran makanan dan barang.
Kondisi itu dinilai membuat aplikator leluasa menerapkan kebijakan yang merugikan pengemudi, salah satunya sistem double order.
Menurut Misyadi, dalam skema tersebut pengemudi bisa membawa dua hingga tiga pesanan sekaligus. Namun tambahan biaya yang diterima relatif kecil dibanding keuntungan yang diperoleh aplikator.
“Kalau satu order Rp 5 ribu, tambahan double order hanya Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu. Driver lain juga kehilangan peluang order,” katanya.
SePOI menilai keberadaan Undang-Undang Transportasi Online diperlukan sebagai payung hukum yang mengatur perlindungan pengemudi. Termasuk bagi pengemudi perempuan melalui skema perlindungan seperti cuti hamil.
Misyadi menyebut RUU Transportasi Online saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 di DPR RI. SePOI pun menggalang dukungan dari berbagai daerah melalui penandatanganan petisi.
“Petisi dari daerah akan kami serahkan ke DPR RI melalui pengurus pusat. Agar pembahasannya diprioritaskan,” ujarnya.
Selain tuntutan nasional, pengemudi di Tarakan juga meminta pembatasan penerimaan driver baru oleh aplikator di Kalimantan Utara, penghapusan program tarif hemat, hingga kewajiban aplikator membuka kantor cabang di Tarakan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus mengatakan, menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para pengemudi.
Ia menyebut sebagian besar persoalan yang disampaikan, termasuk akses layanan di pelabuhan dan bandara. Merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan Provinsi.
“Karena ini menyangkut masyarakat Kota Tarakan, kami tetap memfasilitasi aspirasi tersebut untuk diteruskan ke pemerintah provinsi,” katanya.
Menurut Yunus, pertemuan lanjutan antara Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, pihak aplikator, dan SePOI dijadwalkan berlangsung Kamis (21/5).
DPRD Tarakan juga menerima petisi dukungan percepatan pembahasan RUU Transportasi Online yang diserahkan perwakilan SePOI untuk diteruskan ke tingkat pusat. (sas/uno)
Editor : Nurismi