HARIAN RAKYAT KALTARA — Catatan kelam baru saja terjadi pada Maret 2026 lalu. Kawasan Binalatung di Pantai Amal luluh lantak diamuk si jago merah.
Tidak main-main, kebakaran tersebut melahap sekitar 6 hektare area. Menjadikannya salah satu kebakaran hutan lahan (karhutla) terluas yang pernah melanda Tarakan dalam beberapa tahun terakhir.
Kapospol Pantai Amal pada Polsek Tarakan Timur Ipda Muhammad Arsyad menegaskan, tantangan terbesar saat ini mengubah kebiasaan masyarakat dalam membuka lahan.
Pola tradisional membersihkan lahan dengan cara membakar tanpa pengawasan ketat, dinilai menjadi pemantik utama bencana ini.
“Yang harus diantisipasi sekarang ini masyarakat supaya tidak melakukan pembakaran lahan sesuai kemauan sendiri. Membuka lahan jangan dengan cara membakar tanpa pengawasan. Kalau apinya tidak dijaga, apalagi saat angin kencang, bisa pindah dan merembet ke lahan orang lain,” ujar Arsyad, Selasa (19/5).
Fokus kepolisian saat ini terjaga penuh pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sekaligus memperketat pengawasan potensi kebakaran.
Wilayah yang masuk dalam radar pantauan super intensif ini membentang luas. Mulai dari Kampung Enam, Kampung Satu, sebagian Juata Laut, hingga titik paling rawan di kawasan Binalatung dan Indulung.
Arsyad mengungkapkan, hampir separuh wilayah Pantai Amal berdiri di atas lahan gambut. Karakteristik inilah yang membuat pemadaman di kawasan ini kerap menguras emosi dan tenaga petugas. Api seringkali mati di permukaan, namun tetap hidup dan menjalar di lapisan bawah tanah.
“Kalau di Amal itu rata-rata gambut. Yang paling tebal itu daerah Binalatung sampai Indulung dan ke arah Juata Laut. Kadang apinya sudah kelihatan mati, tapi di bawah masih hidup. Itu yang susah,” ungkapnya.
Pihak kepolisian memetakan, hampir separuh wilayah Pantai Amal masuk dalam zona rawan kebakaran. Titik-titik krusial tersebut tersebar masif di RT 2, RT 3, RT 6, RT 7, RT 8, RT 10, RT 11, RT 12, hingga RT 14 dan RT 15.
Beruntung, mayoritas lokasi rawan ini berada jauh dari permukiman padat penduduk dan didominasi oleh area perkebunan warga.
Sebagai langkah mitigasi jangka pendek, aparat penegak hukum kini menerapkan aturan ketat. Warga yang bersikeras membersihkan lahan dengan pembakaran terbatas wajib melapor terlebih dahulu.
“Warga juga diwajibkan melakukan pengawasan melekat, menyiapkan alat semprot mandiri, serta wajib membaca arah angin sebelum menyalakan api,” ujarnya.
Selain itu, warga didorong untuk menciptakan kantong-kantong air atau penampungan sederhana di sekitar kebun mereka.
Selama ini, para petani hanya mengandalkan parit alami dan kolam seadanya. Masalahnya, sistem pertahanan air alami ini sangat rapuh saat kemarau panjang tiba.
“Kalau sudah satu minggu sampai sepuluh hari tidak hujan, penampungan air itu juga bisa kering,” keluh Arsyad.
Meskipun sistem koordinasi antardinas—mulai dari Kepolisian, Pemadam Kebakaran, BPBD, Korlap Karhutla, hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan sudah berjalan cepat melalui grup komunikasi digital kebencanaan, di lapangan petugas tetap membentur tembok tebal.
Hambatan utama yang sering dihadapi adalah masalah aksesibilitas. Jarak geografis yang teramat jauh membuat respons cepat petugas seringkali terhambat oleh waktu tempuh ke titik api.
Namun, yang paling mengesalkan bagi aparat adalah sulitnya menyeret pelaku pembakaran ke ranah hukum.
Minimnya saksi mata di lokasi perkebunan membuat para pelaku pembakar lahan kerap melenggang bebas tanpa jejak.
“Biasanya setelah terlihat asap baru diketahui ada kebakaran lahan. Hambatannya memang tidak ada saksi yang melihat langsung siapa yang membakar,” tegas Arsyad. (sas/uno)
Editor : Nurismi