HARIAN RAKYAT KALTARA — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyasar anak di bawah umur.
Kali ini, aparat kepolisian mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial J (70) di wilayah Kecamatan Tarakan Barat.
Lansia tersebut diduga kuat tega melakukan aksi pencabulan dan pelecehan fisik berulang. Terhadap seorang anak perempuan yang baru menginjak usia sembilan tahun.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas Iptu Rusli menjelaskan, pengungkapan perkara asusila ini didasarkan pada laporan resmi pihak keluarga korban yang terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/107/V/2026/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA.
Laporan tersebut segera direspons cepat oleh jajaran operasional Satreskrim guna mengamankan tersangka dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Peristiwa ini terjadi pada Senin (11/5), sekitar pukul 20.15 WITA. Kronologi kejadian bermula saat ibu korban (pelapor) sedang berada di rumah menanti anak perempuannya pulang dari melaksanakan ibadah salat Isya berjamaah di masjid sekitar permukiman,” tuturnya, Selasa (19/5).
Namun, setibanya di rumah, korban langsung mengeluhkan rasa sakit yang tidak biasa pada bagian alat vitalnya. Mendengar keluhan yang mengkhawatirkan tersebut, pelapor bergegas memeriksa kondisi fisik anaknya.
“Saat pakaian bawah korban dibuka untuk dilakukan pengecekan, pelapor mendapati adanya luka lecet berwarna merah pada area sensitif korban. Ketika ditanya secara perlahan oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya baru saja dilecehkan oleh tersangka J,” terang Rusli.
Berdasarkan pengakuan bocah polos tersebut, tindakan bejat J dilakukan dengan cara memasukkan jari ke dalam alat kelamin korban.
Tidak hanya itu, pria berumur kepala tujuh tersebut juga melakukan serangkaian tindakan pelecehan fisik lainnya. Termasuk mencium bibir dan pipi, meraba area dada hingga memegang paha korban.
Tidak terima atas perbuatan yang menimpa buah hatinya, malam itu juga pelapor langsung mendatangi Markas Polres Tarakan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Kami langsung mendatangi TKP pada Selasa(12/5) di Kecamatan Tarakan Barat. J digelandang menuju Mako Polres Tarakan tanpa perlawanan guna menjalani proses interogasi intensif,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan singkat oleh penyidik, J akhirnya mengakui semua perbuatan bejatnya. Tersangka berdalih berniat jahat, karena korban memang kerap berjalan melintas di depan rumahnya.
Fakta mengejutkan lain turut terungkap. Aksi pencabulan ini ternyata bukan yang pertama kali. Tersangka mengakui sebelumnya telah mencabuli korban pada Minggu, 10 Mei 2026 di dalam rumahnya dengan modus serupa. Secara total, tersangka telah melancarkan aksi pelecehan terhadap korban sebanyak dua kali.
“Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju kaos, satu lembar celana panjang. Serta satu lembar celana dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian,” tambah Rusli.
Atas perbuatannya, kakek J kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tarakan dan terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka diduga kuat menyalahgunakan kerentanan dan kepercayaan korban untuk melakukan perbuatan cabul. Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Rusli. (sas/uno)
Editor : Nurismi