Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Wajah Terekam Jelas di CCTV Sekolah, Pembobol Ruang Guru SDN 013 Tarakan Diringkus di Selumit Pantai

Nurismi • Selasa, 19 Mei 2026 | 07:16 WIB
PENCURIAN LAPTOP: Polisi tunjukan pelaku terekam CCTV saat mencuri di sekolah. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
PENCURIAN LAPTOP: Polisi tunjukan pelaku terekam CCTV saat mencuri di sekolah. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial S alias M (48) yang diduga menjadi pelaku pembobolan ruang guru di SDN 013 Tarakan. 

Pelaku yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Selumit Pantai akhirnya tidak berkutik. Setelah aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) sekolah.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani membenarkan penangkapan tersebut. 

Petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti setelah menerima laporan resmi dari salah seorang guru yang menjadi korban kehilangan. 

“Berdasarkan laporan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan penyelidikan. Dengan berbekal rekaman CCTV sekolah, terduga pelaku berhasil diidentifikasi,” jelas AKP Jamzani, Senin (18/5).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 01.10 WITA di SDN 013 Tarakan, Jalan Gunung Kerinci, Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur.

Pelaku menyusup ke dalam area sekolah yang sepi dan membobol laci meja di ruang guru. Untuk menggasak satu unit laptop merk ASUS berukuran 14 inci beserta pengisi dayanya.

“Kasus ini pertama kali terungkap saat korban, Bahariah (45), hendak berangkat mengajar pada pagi hari sekira pukul 06.30 WITA. Ia melihat notifikasi di grup WhatsApp guru yang mengabarkan bahwa ruang kerja mereka telah dimasuki orang tidak dikenal,” ungkapnya.

Sesampainya di sekolah, korban langsung memeriksa meja kerjanya dan mendapati laptop miliknya sudah raib.

Korban bersama pihak sekolah kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria asing masuk ke ruangan tersebut, sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tarakan Timur.

Pihak kepolisian sempat mendatangi rumah pelaku di Jalan Gunung Kerinci untuk melakukan penangkapan, namun S alias M berhasil menghindar dari sergapan petugas.

Pengejaran terus dilakukan hingga pada Kamis, 9 April 2026, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di daerah Beringin 1, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung bergerak melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti yang dicurinya.  

“Maksud dan tujuan terlapor mengambil satu unit laptop tersebut untuk dijual. Namun belum sempat terjual dikarenakan terlapor sudah terdeteksi petugas Kepolisian hingga akhirnya sempat melarikan diri,” ungkap Jamzani terkait motif pelaku.

Selain mengamankan laptop milik korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk sebuah topi bertuliskan Adidas, baju hitam bertuliskan Feeling, celana jeans pendek warna hitam, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video CCTV saat pencurian berlangsung.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mako Polsek Tarakan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, subsider Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 5 tahun penjara. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#Polsek Tarakan Timur #pencurian #laptop