HARIAN RAKYAT KALTARA — Nama RS alias DA kembali muncul dalam pusaran peredaran narkotika di Kota Tarakan.
Pria yang baru sekitar dua tahun bebas dari penjara itu kini diduga kembali mengendalikan bisnis sabu di kawasan Pantai Amal dengan omzet ratusan juta rupiah per bulan.
Fakta tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Tarakan mengembangkan kasus penggerebekan sebuah rumah di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kamis (7/5) dini hari lalu.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 34 bungkus plastik bening berisi sabu siap edar dengan berat bruto 6,80 gram.
Meski barang bukti yang diamankan tergolong kecil. Penyidik justru menduga jaringan peredaran yang dijalankan cukup besar dan telah lama beroperasi di wilayah pesisir tersebut.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan, awalnya petugas lebih dulu mengamankan dua pria berinisial WR dan AR.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, polisi kemudian mengarah kepada RS alias DA yang diduga sebagai pemasok utama sabu.
“Barang itu diperoleh dari DA. Dari awal memang arah penyelidikan kami menuju bandarnya. Tapi untuk sampai ke bandar, anak buahnya lebih dulu diamankan supaya diketahui alur barang dan pola peredarannya,” ujar Rusli, Jumat (15/5).
Menurutnya, RS alias DA bukan nama baru dalam kasus narkotika di Tarakan. Ia diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa. Diduga kembali menjalankan bisnis haram tersebut tidak lama setelah bebas dari penjara.
Polisi menduga RS alias DA memiliki jaringan pelanggan tetap di kawasan Pantai Amal hingga beberapa wilayah perkotaan Tarakan. Aktivitas peredaran disebut berjalan rutin dengan sistem distribusi yang sudah terbentuk.
“Pelanggannya cukup banyak, tidak hanya satu dua orang. Dari hasil pemeriksaan sementara memang ada pelanggan tetap di sekitar Pantai Amal dan beberapa wilayah lain,” ungkapnya.
Satresnarkoba juga memperkirakan nilai transaksi dari jaringan tersebut cukup besar. Berdasarkan pendalaman sementara, perputaran uang dari bisnis sabu itu diduga mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
“Kalau melihat dari pengakuan dan hasil pengembangan, perputaran transaksinya cukup besar,” ungkap Rusli.
Sedikitnya barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan diduga sebagian besar sabu sudah habis diedarkan sebelum polisi datang. Saat itu, pasokan baru disebut belum masuk ke tangan tersangka.
“Pengakuannya memang barang sudah habis diedarkan dan belum ada pasokan lagi. Tapi aktivitasnya diduga sudah berjalan cukup lama,” ujarnya.
Selain mendalami peran RS alias DA sebagai bandar, penyidik juga masih memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Polisi menduga masih ada anggota jaringan yang ikut berperan dalam distribusi maupun transaksi narkotika di kawasan Pantai Amal.
“Semua masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Rusli.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diedarkan di wilayah Tarakan. Terutama kawasan Pantai Amal dan sekitarnya. Namun polisi belum menutup kemungkinan adanya distribusi ke luar daerah.
“Untuk sementara pengakuannya masih diedarkan di Tarakan. Tapi kemungkinan ada jaringan luar daerah masih terus kami dalami,” pungkas Rusli. (sas/uno)
Editor : Nurismi