Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Update Limbah Oli di Kampung Bugis: Polisi Tunggu Hasil Lab DLH Tarakan untuk Tentukan Status B3

Nurismi • Kamis, 14 Mei 2026 | 11:35 WIB
UJI SAMPEL: Tim laboratorium DLH Tarakan mengambil air untuk diuji sampel. (HRK)
UJI SAMPEL: Tim laboratorium DLH Tarakan mengambil air untuk diuji sampel. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Dugaan pencemaran limbah oli di kawasan Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat yang sempat mengganggu pasokan air bersih warga kini memasuki tahap krusial. 

Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk memastikan apakah limbah tersebut tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, hasil laboratorium akan menjadi dasar penentuan arah penanganan hukum kasus tersebut. Termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Sampling sudah kita ambil di lokasi dan diserahkan ke DLH untuk diuji. Hasil laboratorium itu yang nanti menjadi dasar apakah limbah ini termasuk B3 atau bukan,” ujarnya, Rabu (13/5).

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Mereka terdiri dari pemilik lokasi, dua pekerja, pihak Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, serta warga sekitar yang mengetahui kondisi di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, limbah diduga berasal dari sisa endapan di dalam tong atau tempat penampungan yang kemudian terbawa aliran air hingga masuk ke saluran sungai. Polisi masih mendalami apakah pencemaran terjadi akibat kelalaian atau unsur kesengajaan.

“Informasi awal, limbah itu tidak langsung dibuang ke sungai besar. Ada dugaan dibuang ke lubang galian atau penampungan terbuka. Lalu terbawa aliran air sampai ke sungai,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian karena sempat berdampak pada layanan air bersih masyarakat. Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan sebelumnya menghentikan sementara pengambilan air baku dari sumber yang diduga tercemar. Guna mencegah dampak lebih luas ke pelanggan.

Menurut Reginald, langkah penghentian sementara itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi. Agar air tercemar tidak masuk ke sistem pengolahan distribusi.

“Begitu ada indikasi pencemaran, pengambilan air langsung dihentikan sementara agar tidak berdampak lebih luas kepada masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini polisi masih mendata jumlah warga yang terdampak akibat gangguan distribusi air bersih tersebut. Pendataan dilakukan bersama pihak Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan.

Reginald menegaskan, status perkara saat ini masih tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan sambil menunggu hasil resmi uji laboratorium dari DLH.

“Kalau alat bukti dan hasil laboratorium sudah cukup, baru akan ditentukan langkah hukum berikutnya,” tandasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#sungai tercemar #oli bekas #polres tarakan