HARIAN RAKYAT KALTARA - Pelarian seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika di Kota Tarakan berakhir saat anggota Satresnarkoba Polres Tarakan menemukannya sedang berhenti di sebuah kios pinggir jalan untuk mengisi bahan bakar kendaraan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 4,90 gram. Pria berinisial JP itu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan setelah sebelumnya sempat lolos dari pantauan petugas saat dilakukan pembuntutan di kawasan Selumit Pantai.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendra Tri Susilo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah RT 18 Kelurahan Selumit Pantai.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Dari laporan itu anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (11/5).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai.
Saat patroli berlangsung, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna merah kuning yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap pria tersebut. Namun di tengah proses pemantauan, anggota sempat kehilangan jejak setelah kendaraan yang dikendarai pelaku keluar dari pantauan.
“Tetapi tim tetap melakukan pencarian dan penyisiran di beberapa titik sampai akhirnya pelaku kembali ditemukan,” kata Hendra.
Pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil, setelah petugas menemukan pria yang dicurigai sedang berhenti di sebuah kios pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, untuk mengisi bahan bakar.
Melihat target kembali ditemukan, anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek CLUB X pada bagian kendaraan milik pelaku.
Pelaku diketahui berinisial JP, pria kelahiran Sebatik, 5 Oktober 2002, yang tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di Selumit Pantai RT 18 Kota Tarakan.
Selain menyita sabu seberat netto 4,90 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak rokok merek CLUB X, satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru. Serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DW 6217 HK beserta kunci kendaraan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan tersangka juga positif menggunakan metamfetamin berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tarakan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Hendra. (sas/uno)
Editor : Nurismi