Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Update Proyek Asrama Haji Tarakan: Kejari Dalami Dugaan Keterlambatan Pembayaran dan Masalah Kontraktual

Nurismi • Sabtu, 9 Mei 2026 | 08:35 WIB
ASRAMA HAJI: Kejari Tarakan akan lakukan pendalaman terhadap dugaan persoalan dalam proyek pembangunan Asrama Haji Transit Tower 2 Tarakan. (HRK)
ASRAMA HAJI: Kejari Tarakan akan lakukan pendalaman terhadap dugaan persoalan dalam proyek pembangunan Asrama Haji Transit Tower 2 Tarakan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Proyek pembangunan Asrama Haji Transit Tower 2 Tarakan yang sebelumnya diresmikan dengan penuh seremoni, kini mulai memasuki sorotan aparat penegak hukum. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan resmi melakukan pendalaman terhadap dugaan persoalan dalam proyek tersebut.

Menyusul perhatian khusus dari Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat berkunjung ke Tarakan beberapa waktu lalu.

Langkah Kejari ini menjadi sinyal awal bahwa proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut tidak hanya akan dievaluasi dari sisi pembangunan fisik. Tetapi juga kemungkinan adanya persoalan administratif hingga indikasi pelanggaran hukum.

Kepala Kejari Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid mengakui baru menerima dokumen terkait proyek pembangunan Asrama Haji Transit Tower 2. Sehingga saat ini prosesnya masih berada dalam tahap pengumpulan dan pendalaman awal.

“Untuk saat ini kami masih mempelajari. Dokumen juga baru kami terima hari ini, jadi belum bisa memberikan banyak pernyataan,” ujarnya.

Menurut Deddy, fokus pendalaman tidak hanya melihat hasil akhir proyek. Tetapi juga mencakup objek pekerjaan, proses pelaksanaan kegiatan. Hingga kemungkinan adanya persoalan antara pelaksana proyek dengan pihak ketiga.

Ia menegaskan, Kejari Tarakan akan melakukan penelaahan secara menyeluruh sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

“Kami ingin melihat secara utuh dulu. Apakah ada persoalan administratif, persoalan kontraktual, atau justru ada indikasi tindak pidana,” terangnya.

Deddy menjelaskan, jika dalam proses penelusuran ditemukan bahwa aparat penegak hukum lain telah lebih dulu melakukan langkah penyelidikan. Maka pihaknya akan melakukan koordinasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, koordinasi antar aparat penegak hukum penting dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara.

“Kalau memang nanti ada aparat penegak hukum lain yang sudah masuk, misalnya dari Polres, tentu kami akan berkoordinasi. Karena antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK sudah ada mekanisme koordinasi,” jelasnya.

Meski proyek pembangunan asrama haji tersebut menggunakan anggaran pusat melalui APBN. Deddy menegaskan hal itu tidak menghalangi aparat penegak hukum di daerah untuk melakukan penanganan.

Ia memastikan setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan sepanjang lokasi atau lokus perkara berada di wilayah hukum masing-masing.

“Selama lokus perkaranya di wilayah tersebut, semua aparat penegak hukum memiliki kewenangan, baik itu terkait APBN maupun APBD,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga membuka kemungkinan perkara tersebut nantinya dapat ditingkatkan penanganannya ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Kejaksaan Tinggi, tergantung hasil pendalaman yang dilakukan.

Namun demikian, Deddy menekankan keterlibatan Kejari Tarakan saat ini bukan dalam kapasitas pendampingan hukum proyek.

Melainkan sebatas melakukan review terhadap potensi persoalan hukum yang mungkin terjadi setelah proyek selesai dikerjakan.

“Ini bukan pendampingan, karena kegiatannya sudah selesai. Tapi lebih kepada review, apakah ada permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Salah satu poin yang kini mulai menjadi perhatian adalah dugaan adanya keterlambatan pembayaran dalam proyek pembangunan Asrama Haji Transit Tower 2 tersebut.

Meski demikian, Kejari Tarakan belum dapat memastikan apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan administrasi atau justru mengarah pada dugaan pelanggaran pidana.

“Kami akan pelajari dulu, apakah ini hanya administratif atau ada unsur pidana. Kalau administratif, tentu pendekatannya ke perdata,” jelasnya.

Ia menerangkan, apabila nantinya ditemukan bahwa persoalan hanya bersifat administrative. Maka penanganannya dapat dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Termasuk kemungkinan penagihan kepada pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.

Namun apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur mens rea atau niat jahat yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka proses hukum pidana dapat dilakukan.

“Kalau ada indikasi ke arah tindak pidana korupsi, tentu akan diproses secara pidana. Tapi saat ini masih terlalu dini untuk menyimpulkan,” tegasnya lagi.

Dalam mendalami proyek tersebut, Kejari Tarakan juga membuka peluang melibatkan tim ahli. Guna memperkuat analisis teknis maupun administrasi terhadap pembangunan Asrama Haji Transit Tower 2.

Penanganan perkara ini turut menjadi perhatian publik setelah adanya arahan langsung dari Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Agar proyek pembangunan asrama haji di daerah ditinjau kembali, untuk memastikan tidak ada persoalan hukum maupun penyimpangan anggaran.

Kejari Tarakan memastikan proses pendalaman akan dilakukan secara profesional, objektif, dan hati-hati sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami pelajari dulu secara menyeluruh. Nanti setelah itu akan kami sampaikan perkembangannya,” pungkas Deddy. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#Asrama haji #Dugaan penyimpangan #Kejari Tarakan