HARIAN RAKYAT KALTARA — Polemik pembangunan Asrama Haji Transit di Kota Tarakan kini melebar ke ranah hukum. Di tengah sorotan terhadap pembangunan Tower 2 usai kunjungan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.
Ternyata proyek tahap pertama asrama haji lebih dulu masuk radar penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Satreskrim Polres Tarakan.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan tersebut menyoroti proyek pembangunan tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp 19,8 miliar.
Dugaan sementara mengarah pada adanya kekurangan volume pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono membenarkan proses penyelidikan masih berjalan hingga saat ini.
“Benar, saat ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan Asrama Haji di Kota Tarakan,” ujarnya, Kamis (7/5).
Meski penyelidikan telah berlangsung cukup lama, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara (Kaltara).
Menurut Reginald, permintaan audit telah dilayangkan sekitar dua pekan lalu dan menjadi tahapan penting sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Saat ini prosesnya masih perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP. Jadi kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Permintaan audit itu sudah kami kirimkan dua minggu lalu,” katanya.
Ia mengungkapkan, perkara tersebut sebenarnya merupakan tunggakan penanganan sejak tahun 2024. Namun penyelidikan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan langsung dalam proyek pembangunan.
“Karena itu perkara tunggakan di Satreskrim Polres Tarakan sejak 2024. Kalau anggaran pembangunannya tahun 2023, nilainya sekitar Rp 19,8 miliar,” sebut AKP Reginald.
Sejauh ini, sekitar 18 orang saksi telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga jasa penyedia proyek.
Tak berhenti di situ, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak pengawas proyek. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan BPKP Kaltara.
“Kemarin habis koordinasi dengan BPKP, ada petunjuk pemeriksaan tambahan lagi, yaitu terhadap pengawas,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan indikasi adanya kekurangan volume pekerjaan dalam pembangunan tahap pertama Asrama Haji Transit Tarakan.
“Dugaan sementara itu kekurangan volume. Jadi pembangunannya tidak sesuai volume,” tegas AKP Reginald.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan juga tengah melakukan pendalaman terhadap pembangunan Tower 2 atau tahap kedua Asrama Haji Transit Tarakan.
Pemeriksaan tersebut mencuat usai adanya sorotan dari Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak saat berkunjung ke Tarakan beberapa waktu lalu.
Reginald menegaskan, objek penanganan antara Polres Tarakan dan Kejari Tarakan berbeda. Polres menangani dugaan tipikor pembangunan tahap satu, sedangkan Kejari mendalami proyek tahap dua atau Tower 2.
“Kalau yang ditangani kejaksaan itu pembangunan tahap dua. Sementara yang kami lidik ini pembangunan Asrama Haji Tarakan tahap satu. Jadi memang berbeda pengerjaan,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tipikor, apabila satu aparat penegak hukum (APH) telah menangani suatu perkara. Maka APH lain tidak dapat masuk pada objek perkara yang sama.
“Kalau tipikor, ketika salah satu APH sudah masuk. Maka APH lain tidak bisa masuk lagi pada perkara yang sama,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi