HARIAN RAKYAT KALTARA — Persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tarakan mengungkap fakta mencengangkan, terkait perputaran dana para terdakwa.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (6/5), jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan aliran transaksi keuangan bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga terkait praktik pencucian uang.
Dua terdakwa dalam perkara ini, Johansyah bin Darwin alias Bagong dan Rudi Adi Suwarno, diduga memanfaatkan sejumlah rekening bank. Untuk mengalirkan dana dengan pola transaksi yang terstruktur.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi dari pihak Bank BCA yang memberikan keterangan rinci terkait pembukaan rekening hingga aktivitas transaksi para terdakwa.
Saksi Wisnu Aryo, pegawai BCA Kantor Wilayah XI Balikpapan menjelaskan, pihaknya memenuhi permintaan penyidik Bareskrim Polri melalui koordinasi dengan BCA pusat.
Permintaan tersebut berkaitan dengan data pembukaan rekening atas nama Johansyah alias Bagong.
Dari hasil penelusuran, terungkap adanya empat rekening yang terhubung dengan lingkaran terdakwa. Yakni tiga rekening atas nama Ita Noviyanti yang diketahui merupakan istri Bagong serta satu rekening atas nama Rusdi.
Wisnu mengungkapkan, seluruh rekening tersebut menunjukkan pola transaksi yang serupa. Yakni jumlah dana masuk dan keluar yang seimbang hingga akhirnya rekening ditutup.
“Pada rekening pertama atas nama Ita Noviyanti tercatat transaksi masuk Rp 1 miliar dan keluar dengan jumlah yang sama. Rekening kedua Rp 12 miliar, dan rekening ketiga Rp 17 miliar, semuanya dengan pola serupa,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, pada rekening atas nama Rusdi juga ditemukan transaksi masuk sebesar Rp 6 miliar dengan nilai pengeluaran yang identik.
Dari data tersebut, terlihat adanya aliran dana yang saling terhubung. Mulai dari Rusdi ke Ita Noviyanti, hingga kemudian mengalir ke Rudi Adi Suwarno.
Menurut Wisnu, seluruh rekening tersebut kini telah ditutup dengan kondisi saldo nol. Ia menegaskan, perbankan memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi yang terindikasi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, saksi lainnya, Made Dwi Yoga dari BCA Area Makassar, memberikan keterangan terkait aktivitas rekening milik terdakwa Rudi Adi Suwarno.
Ia menjelaskan, pembukaan rekening Rudi dan Arfawati dilakukan di Parepare, Sulawesi Selatan. Dalam persidangan terungkap bahwa Arfawati merupakan istri dari Rudi, meskipun pada saat pembukaan rekening status hubungan tersebut tidak tercantum.
Dari hasil analisis transaksi, rekening milik Rudi menunjukkan perputaran dana yang sangat besar, dengan total mencapai Rp 44 miliar sejak tahun 2020 hingga 2024. Sementara itu, rekening atas nama Arfawati mencatat transaksi sebesar Rp 34 miliar dalam periode yang sama.
“Transaksi dalam rekening tersebut didominasi aliran dana ke Rusdi dan Ita Noviyanti, baik dalam bentuk pemasukan maupun pengeluaran,” terang Made.
Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pola pengelolaan dana yang terorganisir melalui sejumlah rekening berbeda. Yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh jaksa dalam pembuktian perkara.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak JPU. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 12 Mei mendatang untuk melanjutkan proses pembuktian. (sas/uno)
Editor : Nurismi